Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Makassar

Mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp19 miliar

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Makassar, pada Selasa malam (13/6/2023).

Pantauan IDN Times di gedung Kejadi di Jalan Urip Sumoharjo, Panakkukang, Makassar, sekitar pukul 21.00 Wita, tiga tersangka langsung dibawa ke mobil tahanan Kejati Sulsel dan kemudian dibawa ke Lapas Makassar.

Tiga tersangka tersebut yaitu eks Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah, dan dua eks Direktur Keuangan PDAM Makassar, Tiro Paranoan dan Asdar Ali.

"Pada hari ini, sebagaimana teman-teman media sudah melihat tadi, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka," ungkap Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo saat gelar konferensi pers di teras gedung Kejati Sulsel.

Seperti diketahui, kasus korupsi PDAM ini sebelumnya Kejati Sulsel menetapkan dua tersangka yakni eks Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL), dan Irawan Abadi (IA). HYL dan IA kini tengah jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.

1. Tiga tersangka gunakan laba PDAM Rp19 miliar

Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM MakassarKejati Sulsel menetapkan tiga tersangka tambahan kasus korupsi PDAM Makassar, Selasa (13/6/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Zet Tadung menyebutkan, para tersangka menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp19 miliar lebih. Di mana pada tahun tersebut, PDAM masih mengalami kerugian.

"Sehingga tindakan dan perbuatan para tersangka ini rugikan keuangan negara sejumlah uang yang telah dibagi-bagi tersebut yang saya sebutkan tadi, setelah dihitung BPKP," terangnya.

2. Kejati terus melakukan pengembangan tersangka baru

Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM MakassarKejati Sulsel menetapkan tiga tersangka tambahan kasus korupsi PDAM Makassar, Selasa (13/6/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Zet Tadung juga memastikan, kasus tindak pidana korupsi di lingkup PDAM Makassar ini belum selesai proses penyidikannya.

"Perkara ini belum selesai penyidikannya, masih lanjut. (Tersangka baru) itu sesuai dengan praduga tak bersalah kami lakukan penyidikan untuk mencari alat bukti dan menemukan tersangka. Jadi sampai kini ada lima tersangka," jelas Zet Tadung.

Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi PDAM Makassar Diserahkan ke Pengadilan

3. Tiga tersangka langsung ditahan di Rutan

Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM MakassarKejati Sulsel menetapkan tiga tersangka tambahan kasus korupsi PDAM Makassar, Selasa (13/6/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Penetapan ketiga tersangka tambahan ini berdasarkan surat keputusan Kejati Sulsel dengan nomor 146, 147, 148/B.4/FD.1/06 2023 pada tanggal 13 Juni 2023.

"Dan pada hari ini juga langsung dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Makassar," tambah Zet Tadung.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo Terdakwa Korupsi PDAM Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya