Iqbal Asnan, Eks Kasatpol PP Makassaar Meninggal Dunia

Makassar, IDN Times - Muhammad Iqbal Asnan, eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kota Makassar, Minggu (18/12/2022).
"Meninggal tadi subuh," ungkap Abdul Azis, pengacara almarhum Iqbal Asnan saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Minggu pagi.
Iqbal Asnan meninggal dunia di RS Polri Bhayangkara, Jl Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Makassar, pukul 05.10 Wita.
Iqbal meninggal dunia dengan status terdakwa kasus pembunuhan Najamuddin, pegawai Dishub Makassar. Dia ditahan di Rutan Makassar dan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.
1. Iqbal Asnan meninggal saat dirawat di RS Bhayangkara
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Dokumentasi Pemerintah Kota Makassar, M. Zuhur mengonfirmasi bahwa Iqbal meninggal dunia di RS Polri Bhayangkara Makassar karena sakit.
"Iya, saya juga disampaikan sama staf ku ada yang menyampaikan informasinya itu dari orang Dishub. Sakit kodong (kasihan) dan meninggal di Bhayangkara," terang M Zuhur saat dikonfirmasi wartawan.
"Karena dia (almarhum Iqbal) kan dikasih izin (berobat), katanya kemarin itu masuk (Bhayangkara). Ya mudah-mudahan husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan itu tetap kuat dan selalu tegar," sambungnya.
2. Suhu badan Iqbal Asnan 39 derajat saat ditahan di Rutan
Diketahui, kondisi kesehatan Iqbal Asnan mulai turun saat menjalani proses sidang pembunuhan di PN Makassar. Bahkan, dia beberapa kali izin tidak hadiri persidangan karena tiba-tiba suhu badannya tinggi.
Seperti sidang yang digelar PN Makassar pada tanggal 28 September 2022 lalu. Saat itu sidang ditunda majelis hakim karena Iqbal ijin sakit dan harus dirawat di klinik.
"Anggota tadi kesana, dicek langsung dan suhunya (badan) terdakwa Iqbal 39 derajat, sepertinya demam. Soal sakitnya apa saya tidak tahu, tapi harapan kami agar saudara Iqbal hadir pekan depan," ungkap Hamka, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Iqbal Asnan.
3. Iqbal baru saja ditetapkan tersangka terkait korupsi
Selain tersangkut kasus pembunuhan, Iqbal Asnan baru-baru ini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalagunaan honorarium dan operasional Satpol PP Makassar di 14 Kecamatan tahun anggaran 2017-2020.
Penyidik Kejati Sulsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yaitu, eks Kaaatpol Makassar, Iqbal Asnan, eks Kasi Pengendali dan Ops Satpol Makassar, Abd Rahim Dg. Nya'la, dan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Makassar, Imam Hud yang juga eks Kepala Satpol PP Makassar, sebelum Iqbal Asnan.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Ditunda, Terdakwa Iqbal Sakit