Bejat! Guru Olahraga SD di Pinrang Cabuli 7 Siswinya

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di salah satu ruangan SD

Makassar, IDN Times - Seorang guru olahraga berinisial AM di Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli muridnya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmda Rizal mengatakann, gurus SD terduga pelaku pencabulan itu berstatus aparatur sipil negara atau ASN. Dia juga disebut melakukan tindakan bejat itu kepada tujuh enam siswi lainnya.

"Ada tujuh murid korbannya," ucap Akhmad kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

1. Pelaku mencabuli korban di sekolah

Bejat! Guru Olahraga SD di Pinrang Cabuli 7 Siswinyailustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepada penyidik kepolisian, AM mengaku telah mencabuli para korban. Kejahatan seksual AM dilakukannya usai praktik pelajaran olahraga di sekolah tersebut. Akhmad juga mengungkapkan, AM telah berulangkali melancarkan aksinya itu di salah satu ruangan sekolah.

"Dia sudah sering melakukan perbuatannya," ucap Akhmad. "Setiap selesai kegiatan berolahraga pelaku selaku guru olahraga mengumpulkan para korban di dalam satu ruangan kemudian melakukan aksi pencabulan."

2. Tersangka mengancam korban

Bejat! Guru Olahraga SD di Pinrang Cabuli 7 SiswinyaIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kejahatan AM terungkap setelah salah satu siswi yang menjadi korban, menceritakan apa yang menimpanya di sekolah. Orangtua korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pinrang.

"Tersangka ini sempat mengancam para korban untuk tidak bilang-bilang," Akhmad menerangkan.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Bejat! Guru Olahraga SD di Pinrang Cabuli 7 Siswinyailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Guru olahraga di salah satu SD di Pinrang itu, kini telah ditahan di Polres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rizal menyebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal 15 tahun penjara," kata Akhmad.

Baca Juga: Gadis 15 Tahun di Sulteng Diperkosa 10 Pria, Satu Pelaku Diduga Brimob

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya