Gedung Pokphand di Makassar Terbakar, Petugas Damkar Malah Dihalangi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Gedung milik PT Charoen Pokphand Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Jalan Kima 17, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terbakar pada Senin (1/4/2024). Peristiwa tersebut diduga berawal dari ledakan dari dalam gedung.
Tim pemadam kebakaran Kota Makassar pun langsung bergerak menuju lokasi. Hanya saja, tim pemadam ditahan masuk oleh pihak di sana dengan alasan sudah aman.
"Pihak perusahaan terkesan menutupi kejadian kebakaran yang diawali dengan ledakan bahkan ada korban luka bakar," kata Hasanuddin melalui WhatsApp, Senin (1/4/2024).
1. Dinas Damkar akan turun langsung ke lokasi
Hasanuddin menyayangkan adanya penghalangan petugas damkar dalam melaksanakan tugasnya. Dia menyatakan akan memimpin langsung para inspektur pemadam kebakaran untuk turun langsung ke lokasi.
"Besok dari Dinas Pemadam Kebakaran akan menurunkan tim inspektur kebakaran ke perusahaan tersebut," terangnya.
2. Tidak ada laporan ke layanan damkar
Kepala Bidang Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Cakrawala, juga menjelaskan tim pemadam dari posko Kima ditahan masuk oleh pihak perusahaan dengan alasan sudah aman. Pihaknya pun curiga kejadian tersebut sengaja ditutupi oleh pihak manajemen.
"Tidak ada pelaporan dari lokasi ke layanan damkar. Kami menerima laporan melalui rekan-rekan ojol," kata Cakrawala.
3. Petugas dihalangi dengan alasan sudah aman
Cakrawala mengaku tidak bisa berkomentar banyak perihal kejadian ini. Alasannya karena informasi tentang kejadian tidak ada masuk melalui operator.
Selain itu, informasi kejadian juga diketahui melalui unggahan dari sosial media dan laporan ojek online yang melintas.
"Setiba di lokasi kejadian, petugas pemadam terkesan dihalang-halangi masuk ke dalam lokasi dengan alasan keadaan sudah aman terkedali," kata Cakrawala.
Baca Juga: 20 Tahun Honorer, Pria di Makassar Meninggal saat Hendak Dilantik PPPK