TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sulawesi Utara Ungkap 4 Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi

Penimbunan terjadi di Bitung, Manado, dan Tomohon

Sebanyak 6.050 liter BBM subsidi diamankan Polda Sulut pada Jumat (26/8/2022). IDNTimes/Dok. Humas Polda Sulut

Manado, IDNTimes – Polda Sulawesi Utara mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi sepanjang tahun 2022. Terbaru, pada Rabu (24/8/2022), Polda mengamankan 6.050 BBM.

“Untuk kasus terbaru ada dua TKP, yang pertama di Kelurahaan Tinoor Satu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon. TKP kedua di Kelurahan Kinali, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari kejadian tersebut, Polda Sulut menangkap pemilik solar subsidi secara ilegal berinisial WB (38). WB ditangkap saat bertransaksi dengan perempuan berinisial GL (32) sebagai pembeli solar subsidi ilegal.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Manado Ditangkap Polda Sulut 

1. Pelaku menjual solar subsidi dengan harga Rp8.500 per liter

Antrean pembelian solar subsidi tampak di SPBU Malalayang, Manado, Sulut, Jumat (25/3/2022). IDNTimes/Savi

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditrekrimsus Polda Sulut, Kompol Irwanto, mengatakan WB menjual solar dengan harga Rp8.500 per liter. “Kemudian dari hasil pemeriksaan para pembeli juga akan menjual kembali solar yang dibeli dari WB ke masyarakat yang memiliki kegiatan di kapal, alat berat, dan lain-lain,” jelas Irwanto.

Irwanto juga menjelaskan bahwa WB menjual solar subsidi tersebut dengan menghubungi calon konsumennya menggunakan handphone terlebih dahulu. WB relah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun.

Irwanto menegaskan bahwa kasus penimbunan BBM ilegal ini tidak melibatkan pihak SPBU karena polisi menangkap pelaku di tempat penimbunan. WB diketahui membeli solar subsidi dari beberapa SPBU, menggunakan tangki standar dan modifikasi. “Setelah solar dibeli dikumpulkan si sebuah gudang di kelurahan Kinali, dan pembeli membeli solar langsung dari gudang itu,” tambah Irwanto.

2. Barang bukti berupa 242 galon berukuran 25 liter

Antrean kendaraan yang membeli BBM subsidi di SPBU Kairagi Weru, Mapanget, Manado, Sulut, Kamis (30/6/2022). IDNTimes/Savi

Polda Sulut juga menyita 242 galon berukuran 25 liter dari gudang milik WB dengan total 6.050 liter BBM jenis solar subsidi. Kemudian 4 unit mobil dan satu handphone milik terduga pelaku juga disita.

Terduga pelaku terancam Pasal 55 sebagaimana diatur dalam UU Migas yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan 6.050 liter BBM jenis solar subsidi yang disita akan dititip rawat atau langsung dikembalikan ke pihak pertamina.

" BBM jenis solar subsidi ini rawan menguap atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi kami akan segera berkoordinasi untuk menitipkan barang bukti solar ini," kata Irwanto.

Baca Juga: Warga Manado Tewas Ditembak Polisi, Laporan Korban Ditolak

Berita Terkini Lainnya