Polda Sulawesi Utara Ungkap 4 Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi
Penimbunan terjadi di Bitung, Manado, dan Tomohon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDNTimes – Polda Sulawesi Utara mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi sepanjang tahun 2022. Terbaru, pada Rabu (24/8/2022), Polda mengamankan 6.050 BBM.
“Untuk kasus terbaru ada dua TKP, yang pertama di Kelurahaan Tinoor Satu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon. TKP kedua di Kelurahan Kinali, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari kejadian tersebut, Polda Sulut menangkap pemilik solar subsidi secara ilegal berinisial WB (38). WB ditangkap saat bertransaksi dengan perempuan berinisial GL (32) sebagai pembeli solar subsidi ilegal.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Manado Ditangkap Polda SulutÂ
1. Pelaku menjual solar subsidi dengan harga Rp8.500 per liter
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditrekrimsus Polda Sulut, Kompol Irwanto, mengatakan WB menjual solar dengan harga Rp8.500 per liter. “Kemudian dari hasil pemeriksaan para pembeli juga akan menjual kembali solar yang dibeli dari WB ke masyarakat yang memiliki kegiatan di kapal, alat berat, dan lain-lain,” jelas Irwanto.
Irwanto juga menjelaskan bahwa WB menjual solar subsidi tersebut dengan menghubungi calon konsumennya menggunakan handphone terlebih dahulu. WB relah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun.
Irwanto menegaskan bahwa kasus penimbunan BBM ilegal ini tidak melibatkan pihak SPBU karena polisi menangkap pelaku di tempat penimbunan. WB diketahui membeli solar subsidi dari beberapa SPBU, menggunakan tangki standar dan modifikasi. “Setelah solar dibeli dikumpulkan si sebuah gudang di kelurahan Kinali, dan pembeli membeli solar langsung dari gudang itu,” tambah Irwanto.
Baca Juga: Warga Manado Tewas Ditembak Polisi, Laporan Korban Ditolak