Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Manado Ditangkap Polda Sulut 

Korban dipaksa kerja sebagai pelayan kafe dan pekerja seks

Manado, IDN Times – Subdit 4 Renakta Ditrekrimum Polda Sulawesi Utara menangkap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang terjadi pada 2 Juni 2022 di Kalimantan Tengah. Kedua tersangka adalah DT (27) yang merupakan warga Kota Manado dan SK (28) warga Barito Utara, Kalimantan Tengah.

“Kedua tersangka berjenis kelamin perempuan. Kemudian korbannya dua perempuan di bawah umur, yaitu RD (13) dan IM (17),” ujar Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno, Kamis (28/7/2022).

Mulyatno melanjutkan, awalnya ayah korban berinisial RD lapor ke SPKT Polda Sulut pada 12 Juni 2022. Sang ayah menjelaskan bahwa RD pergi bersama IM beberapa waktu sebelumnya, dan tidak diketahui keberadaan mereka.

1. Kedua korban bekerja di kafe salah satu tersangka

Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Manado Ditangkap Polda Sulut Konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan orang di Polda Sulut, Kamis (28/7/2022). IDNTimes/Dok. Humas Polda Sulut

RD dan IM diketahui bekerja di sebuah kafe milik RK di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Polda Sulut kemudian bekerja sama dengan UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Kalimantan Tengah guna memulangkan kedua korban.

“Kedua korban juga dijerat dengan utang oleh terduga pelaku berupa penggantian biaya tiket keberangkatan dari Manado ke Barito Utara sehingga keduanya tidak bisa pulang,” tambah Mulyatno.

Barang bukti yang berhasil disita adalah 3 lembar e-tiket milik kedua korban dan seorang tersangka, 1 lembar struk bukti transfer uang para tersangka, 2 lembar Kartu Keluarga milik keluarga kedua korban, dan foto-foto kafe milik SK.

2. Kedua tersangka dijerat hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun

Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Manado Ditangkap Polda Sulut Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno. Dok. Humas Polda Sulut

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu kedua tersangka juga dikenai pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan bahwa pada awalnya kedua korban tidak tahu akan dipekerjakan sebagai apa.

“Saat merekrut para tersangka diduga menjanjikan pekerjaan yang baik dan layak. Tetapi ternyata saat sampai di Kalimantan Tengah, kedua korban dipekerjakan di kafe milik tersangka SK sebagai pelayan kafe dan mendampingi tamu,” sambung Gani.

3. Para korban juga dipaksa jadi pekerja seks

Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Manado Ditangkap Polda Sulut IDN Times/Arif Rahmat

Selain pelayan kafe, kedua korban juga dipaksa menjadi pekerja seks. Selain itu para korban juga belum pernah menerima gaji sama sekali. Upah yang seharusnya para korban terima digunakan untuk membayar biaya keberangkatan dan biaya hidup selama di Kalimantan Tengah.

“Biaya mendampingi tamu itu sekitar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Sedangkan kegiatan seks komersialnya sekitar Rp 300 ribu-Rp 700 ribu, tergantung dari pelanggan. Semua keuntungan yang diperoleh korban kemudian diserahkan ke kedua tersangka,” ucap Gani.

Kini, kedua korban sedang berada di tempat aman untuk pemulihan kondisi mental.

4. Polda Sulut targetkan pengungkapan kasus perdagangan orang

Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Manado Ditangkap Polda Sulut Ilustrasi human trafficking/zerohumantrafficking.org

Dalam kurun waktu satu tahun, Polda Sulut telah mengungkap 3 kasus perdagangan orang di lokasi berbeda seperti Papua, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Tengah. Selanjutnya, Polda Sulut akan terus menargetkan pengungkapan kasus serupa.

“Jadi kami akan menarget pengungkapan kasus trafficking di Sulawesi Utara karena memang banyak, dan ini menjadi permasalahan serius. Kami juga bekerjasama dengan UPTD PPA Sulawesi Utara dan YKYU yang ada di sini,” kata Gani.

Mulyatno kemdian mengimbau kepada masyarakat Sulut agar lebih berhati-hati ketika melamar pekerjaan, baik itu laki-laki maupun perempuan. Menurut Mulyatno, ciri-ciri kasus perdagangan orang adalah ditawari pekerjaan di luar daerah, pekerjaannya baik, dan gajinya tinggi.

Kemudian setelah sampai di lokasi, korban biasanya harus mengeluarkan biaya ekstra untuk memenuhi kebutuhan makan dan keperluan lain yang harganya tidak wajar. “Lihat lembaga yang merekrut resmi atau tidak, lihat reputasinya, serta dokumen-dokumen yang harus dipenuhi,” ujar Mulyatno.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya