Sempat Disetop Dua Tahun, Kemenkeu Kembali Alokasikan Dana Kelurahan
Dihentikan karena pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan kembali mengalokasikan dana kelurahan pada tahun 2023. Alokasi dana kelurahan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Hal ini disampaikan Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, Adriyanto, saat pembukaan rapat kerja teknis (rakernis) nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Hotel Four Points, Makassar, Senin (7/11/2022).
"Rp 1,7 triliun secara total. Mudah-mudahan kota atau kelurahan kita bisa semakin baik pelayanan publiknya," kata Adriyanto saat konferensi pers.
1. Sempat dihentikan akibat refocusing anggaran
Ketua Umum APEKSI, Bima Arya, bersyukur karena permohonan alokasi dana kelurahan tersebut telah terealisasi. Seperti diketahui, dana kelurahan pernah direalisasikan pada 2019-2020 namun harus berhenti karena refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19.
"Tapi kami suarakan terus bersama teman wali kota, karena kami lihat ada kota yang bersanding dengan desa. Desanya dapat, kotanya tidak. Alhamdulillah disepakati untuk diturunkan tahun depan," kata Bima Arya.
Baca Juga: 17 Kantor Lurah di Makassar Pindah ke Kontainer Makassar Recover
Baca Juga: Ketua APEKSI Minta Seluruh Pemerintah Kota Bersiap Hadapi Resesi