Sidang Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Berlangsung Singkat

Hakim pastikan sidang tuntutan digelar secara online

Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan perkara korupsi PDAM Makassar dengan agenda pemeriksaan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Senin malam (17/7/2023). Sidang tersebut berlangsung singkat.

Sidang pemeriksaan terdakwa di ruang utama PN Makassar ini singkat karena Haris, eks Direktur Utama PDAM dan Irawan, eks Direktur Umum dan Keuangan PDAM Makassar, dipastikan menyampaikan keterangan yang sama saat diperiksa sebagai saksi.

"Seperti kata pak Irawan. Jadi apakah keterangan bapak (Haris) sebagai saksi (tadi) bisa dianggap sama dengan keterangan bapak sebagai terdakwa?," tanya majelis Hakim yang diketuai Hendri Tobing.

Diberitakan sebelumnya, Haris dan Irawan diperiksa sebagai saksi sejak siang hingga sore. Keduanya dicecar oleh jaksa dan majelis hakim seputaran penggunaan laba PDAM Makassar dan juga fungsi atau peran keduanya saat menjabat di PDAM.

1. Hakim pastikan sidang tuntutan digelar secara online

Sidang Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Berlangsung SingkatTerdakwa kasus korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo, menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Sidang pun ditunda untuk agenda sidang lanjutan yaitu pembacaan tuntuntan. Hakim ketua Hendri Tobing meminta jaksa penuntut umum agar segera mempersiapkan materi tuntutan dalam sidang lanjutan nanti.

"Hari ini kita tunda guna memberi kesempatan bagi penuntut umum mempersiapkan tuntutan pidananya. Dan untuk sidang selanjutnya (digelar) online. Dengan begitu sidang kita tunda senin depan tanggal 24 Juli," terang Hakim ketua.

Kedua terdakwa, Haris dan Irawan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Kelas 1 Makassar. Pada siang-sidang sebelumnya, kedua terdakwa mengikuti sidang itu secara online atau daring.

2. Hakim tanya Irawan soal pengajuan laba ke wali kota

Sidang Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Berlangsung SingkatSuasana sidang lanjutan kasus korupsi adik Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Haris Yasin Limpo (HYL) di PN Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Diketahui, dalam sidang pemeriksaan dua terdakwa sebagai saksi, majelis Hakim mempertanyakan soal pembagian laba dalam bentuk bonus jasa produksi (jaspro), tantiem dan juga asuransi kepada saksi Irawan Abadi.

"Pada saat saudara jadi sebagai direktur umum waktu itu 2015, apa ada pembagian tantiem atau jaspro," tanya salah satu majelis hakim anggota.

"Belum ada waktu itu yang mulia. Nanti itu di 2016 baru ada," jawab Irawan Abadi.

Diketahui, pada kasus korupsi dana PDAM Makassar ini kedua JPU menuntut kedua terdakwa karena mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,3 miliar lebih.

Majelis Hakim juga menanyakan terkait apa-apa saja yang dilakukan saksi Irawan Abadi sebagai Direktur Umum pada 2016 dalam pembagian laba PDAM Makassar.

"Bagaimana saudara selaku direktut umum menentukan angka-angka itu? Saya mau tahu peran direktur umum? Kan 2015 tidak ada pembagian, 2016 ada pembagian itu, peran saudara apa?," tegas majelis hakim.

"Kami berperan pada saat itu setelah ada ketetapan walikota untuk pembagian laba. Tapi saat dilakukan tidak ada para direktur, (hanya) direktur utama," jawab Irawan.

Baca Juga: Trauma PDAM Makassar, Danny Belum Mau Tanda Tangani SK Proyek PSEL

3. JPU tanya Haris soal pengajuan penggunaan laba

Sidang Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Berlangsung SingkatSidang lanjut kasus korupsi yang menjerat adik Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo di PN Makassar. (Istimewa)

Sementara itu untuk Haris Yasin Limpo, pihak JPU menanyakan terkait pengajuan penggunaan laba ke Wali Kota Makassar.

"Laporan (surat) ditembuskan ke walikota dan dewan pengawas. (Surat) dibawa ke bagian ekonomi (Pemkot Makassar)," ujar Haris Yasin menjawab pertanyaan JPU.

Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Makassar Jadi Saksi di Pengadilan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya