2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Makassar Jadi Saksi di Pengadilan

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi bersaksi di PN Makassar

Makassar, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin sore (17/7/2023).

Dua saksi diperiksa tidak secara bersama-sama. Namun, mereka sama-sama dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim berkaitan pembagian laba PDAM Makassar tahun anggaran 2016, 2017, 2018, dan 2019.

Soal pembagian laba dalam bentuk bonus jasa produksi (jaspro), tantiem dan asuransi, Irawan mengatakan hal tersebut baru dilakukan PDAM Makassar pada tahun 2016.

"Pada saat saudara jadi sebagai direktur umum waktu itu 2015, apa ada pembagian tantiem atau jaspro?," tanya hakim anggota.

"Belum ada waktu itu yang mulia. Nanti itu di 2016 baru ada," jawab Irawan Abadi.

Diketahui, pada kasus korupsi dana PDAM Makassar ini kedua JPU menuntut kedua terdakwa karena mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.3 miliar lebih.

1. Hakim pertanyakan peran Irawan

2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Makassar Jadi Saksi di PengadilanTerdakwa kasus korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo (kemeja putih), menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Majelis Hakim juga menanyakan terkait apa-apa saja yang dilakukan Irawan Abadi sebagai Direktur Umum pada 2016 dalam pembagian laba PDAM Makassar.

"Bagaimana saudara selaku direktur umum menentukan angka-angka itu? Saya mau tahu peran direktur umum? Kan 2015 tidak ada pembagian, 2016 ada pembagian itu, peran saudara apa?," tegas majelis Hakim.

"Kami berperan pada saat itu setelah ada ketetapan walikota untuk pembagian laba. Tapi saat dilakukan tidak ada para direktur, (hanya) direktur utama," jawab Irawan.

2. JPU tanya Haris soal pengajuan penggunaan laba

2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Makassar Jadi Saksi di PengadilanTerdakwa kasus korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo, menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Sementara itu untuk Haris Yasin Limpo, pihak JPU menanyakan terkait pengajuan penggunaan laba untuk Wali Kota Makassar.

"Laporan (surat) ditembuskan ke walikota dan dewan pengawas. (Surat) dibawa ke bagian ekonomi (Pemkot Makassar)," ujar Haris Yasin menjawab pertanyaan JPU.

Baca Juga: Danny Pomanto jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar

3. Dari agenda pemeriksaan saksi hingga terdakwa

2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Makassar Jadi Saksi di PengadilanTerdakwa kasus korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo, menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Diagendakan, sidang pemeriksaan dua terdakwa sebagai saksi berlangsung hingga pukul 19.00 Wita hari ini, dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan mereka sebagai terdakwa.

Diketahui, terdakwa Haris dan Irawan tersangkut korupsi pembayaran tantiem dan bonus jaspro tahun 2017-2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil walikota 2016-2019. Dan hasil audit, kerugian negara Rp20 miliar lebih.

Selain dua terdakwa, baru-baru ini Kejatia Sulsel kembali menetapkan tiga tersangka baru mereka adalah, eks Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad dan dua eks Direktur Keuangan PDAM Makassar, Tiro Paranoan, bersama Asdar Ali.

Baca Juga: Trauma PDAM Makassar, Danny Belum Mau Tanda Tangani SK Proyek PSEL

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya