Danny Pomanto jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar

Danny jelaskan beberapa hal terkait kasus PDAM Makassar

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menjadi saksi dalam kasus korupsi PDAM. Dia akhirnya memenuhi panggilan setelah tidak hadir pada panggilan pertama lantaran menghadi sejumlah agenda di Belgia.

Sidang lanjutan kasus tersebut berlangsung di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, (22/6/2023). Dalam sidang ini, dia bersaksi untuk eks Direktur PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi yang disebut merugikan negara hingga Rp20 miliar.

"Saya hadir di sini sebagai orang yang taat hukum. Saya ingin hadir, termasuk mengklarifikasi banyak hal," kata Danny kepada wartawan.

1. Danny bantah soal ada pertemuan di rumah pribadinya

Danny Pomanto jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PDAM MakassarWali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto usai bersaksi pada sidang kasus korupsi PDAM Makassar, Kamis (22/6/2023)/Ashrawi Muin

Danny mengaku kehadirannya dalam sidang ini karena ingin mengklarifikasi mengenai pertemuan di kediaman pribadinya di Jalan Amirullah, Makassar pada tahun 2017 lalu. Klarifikasi ini dilontarkan Danny untuk membantah pernyataan eks Kabag Hukum Pemkot Makassar, Umar.

Pada sidang sebelumnya, Umar mengaku bahwa Direksi PDAM Makassar dan Danny sempat melaksanakan rapat terkait penggunaan laba. Rapat itu disebutnya berlangsung di rumah pribadi Danny. Namun Danny dengan tegas menampik pertemuan itu sebab di  tahun itu dia belum menempati rumah tersebut.

"Tahun 2017 itu saya tidak tinggal di Amriullah. Boleh dicek. Saya 2018 baru ke Amirullah, berarti itu kan bohong," kata Danny.

Danny mengakui memang pernah menggelar rapat terkait penggunaan laba PDAM Makassar dan akan dibuatkan SK. Namun rapat itu  justru digelar di ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar. 

Dalam pertemuan tersebut, dia meminta Biro Hukum agar mengkaji penggunaan laba PDAM Makassar agar disesuaikan dengan aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang PDAM. Saat itu, Umar menolak. Namun Danny membuat SK untuk penggunaan laba dengan aturan laba bersih dibagi 5 persen untuk direksi.

"Tapi SK dicabut karena tidak dilaksanakan. Jadi penggunaan laba dibatalkan karena tidak sesuai dengan pembagiannya," kata Danny.

2. Danny sebut audit BPKP PDAM Makassar dinyatakan bersih

Danny Pomanto jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PDAM MakassarWali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto usai bersaksi pada sidang kasus korupsi PDAM Makassar, Kamis (22/6/2023)/Ashrawi Muin

Laporan hasil audit keuangan PDAM dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterima Danny setiap bulan, justru bersih dan tidak bermasalah. Laporan hasil pemeriksaan BPK juga menyebutkan bahwa temuan di PDAM Makassar tidak dapat dilanjutkan dengan alasan tertentu.

"Makanya saya heran ada apa, kenapa begitu. Padahal sehat kan," kata Danny.

Danny menyebutkan bahwa BPKP mengaudit laporan keuangan PDAM Makassar sejak tahun 2016. Setiap tahun, wali kota juga mendapat laporan laba dan ruginya. Namun BPK tiba-tiba merekomendasikan Danny untuk menyurat ke PDAM terkait pengembalian dana penggunaan laba oleh direksi.

"Minta dikembalikan sekitar Rp8miliar lebih. Di LHP BPK, saya disuruh bikin surat untuk pengembalian ke direksi," kata Danny.

Baca Juga: Perkara Korupsi PDAM Makassar Dilimpahkan ke JPU

3. Danny akui terima klaim asuransi Rp600 juta

Danny Pomanto jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PDAM MakassarHaris Yasin Limpo ditahan oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PDAM Kota Makassar, Selasa (11/4/2023). IDN Times/Aan Pranata

Dalam sidang ini, Danny juga mengaku sempat menerima klaim asuransi PDAM Makassar dari Bumiputera sebesar Rp600 juta. Dia menjelaskan, asuransi tersebut merupakan bentuk kerja sama pemerintah sebelumnya dengan Bumiputera dengan kontrak selama lima tahun.

Dann mengaku bahwa saat itu dirinya menerima cek Rp600 juta yang merupakan sisa pencairan klaim Wali Kota Makassar sebelumnya, yakni Ilham Arief Sirajuddin. Ketika jabatan Ilham berakhir, rupanya masih ada sisa premi yang belum cair.

"Jadi itu dulu zamannya Pak Ilham. Bikin asuransi. Asuransi itu 5 tahun sedangkan Pak Ilham sisa 3 tahun. Ada sisa 2 tahun, saya tidak ngerti," kata Danny.

Asuransi itu dimulai pada 2012 - 2015  di masa Ilham Arief Sirajuddin. Pada 2016-2017, sudah masuk di masa jabatan Danny. Di sisa dua tahun itu, Danny menerima premi yang dimaksud secara resmi. Namun setelahnya, asuransi itu selesai dan Danny tidak pernah lagi menerima klaim asuransi apapun.

"Kalau orang lain yang jadi wali kota, dia yang terima. Itu full cek. Saya cuma dapat sisa. Kalau sebelumnya, baginya besar-besar dan itu ada cek Bumiputera. Artinya kan resmi," kata Danny.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo Terdakwa Korupsi PDAM Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya