Perkara Korupsi PDAM Makassar Dilimpahkan ke JPU

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi terancam penjara 20 tahun

Makassar, IDN Times - Tim Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar untuk segera disidangkan. Perkara dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel.

Pada perkara itu Kejati Sulsel menetapkan dua tersangka, yaitu Haris Yasin Limpo eks Direktur Utama PDAM dan Irawan Abadi eks Direktur Keuangan PDAM. 

"Diserahkan penyidik Pidsus ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel," kata Kepala Seksi Informasi dan Hukum Kejati Sulsel, Soertami, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Kejati Sulsel Tahan Adik Mentan SYL terkait Korupsi PDAM Makassar

1. Perkara segera dilimpahkan ke pengadilan

Perkara Korupsi PDAM Makassar Dilimpahkan ke JPU(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Soetarmi mengatakan, proses hukum kedua tersangka akan terus berjalan. Berkas perkara rencananya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dijadwalkan persidangannya.

"Tim Kejaksaan Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat melimpahkan perkara tersangka HYL dan tersangka IA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Makassar," kata Soertami.

2. Perkara yang menjerat Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi

Perkara Korupsi PDAM Makassar Dilimpahkan ke JPUAsisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triadi (ketida dari kiri). IDN Times/Aan Pranata

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triadi sebelumnya mengungkapkan, Haris tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil wali kota tahun 2018-2019. 

Menurut keterangan Kejati Sulsel, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi ditetapkan tersangka berdasarkan pembagian laba PDAM pada tahun 2016 sampai 2019. Menurut aturan, pembagian laba seharusnya berdasarkan rapat direksi yang disetujui oleh dewan pengawas kemudian ditetapkan oleh walikota. Namun pada kurun waktu itu, tidak pernah ada rapat pembahasan atau rapat direksi penetapan penggunaan dan pembagian laba.

"Serta juga tidak dilakukan notulensi sehingga tidak terdapat risalah rapat, melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar rapat per bidang. JIka tentang keuangan maka pembahasa tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar," Yudi menerangkan.

Meski PDAM Makassar mendapatkan laba, seharusnya perusahaan itu memperhatikan adanya kerugian. Dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirnya perusahaan, sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba. Tersangka Haris dan Irawan tidak mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Peraturan Daerah Makassar Nomor 6 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017'

"(Tersangka) beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba. Sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya, melainkan tanggung jawab direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan," kata Yudi.

Lebih lanjut, Yudi menerangkan, terdapat Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar. Asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera. Namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa Walikota dan Wakil Walikota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan Asuransi tersebut oleh karena yang wajib dilkutsertakan adalah Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi walkota dan Wakil Walikota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan."

Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total Rp20.318.811.975.60.

"Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan," Yudi menambahkan.

2. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun

Perkara Korupsi PDAM Makassar Dilimpahkan ke JPUEks Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus korupsi PDAM Makassar. (IDN Times/Aan Pranata)

Penyidik Kejati menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) k 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Sesuai pasal-pasal yang ditetapkan, ancaman penjara 20 tahun," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triadi pada konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Duduk Perkara Korupsi PDAM Makassar yang Menjerat Haris Yasin Limpo

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya