Duduk Perkara Korupsi PDAM Makassar yang Menjerat Haris Yasin Limpo

Haris Yasin Limpo adalah eks direktur utama PDAM Makassar

Makassar, IDN Times - Haris Yasin Limpo, eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Adik kandung Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu, jadi tersangka bersama Irawan Abadi, eks direktur keuangan PDAM Makassar.

Penetapan status tersangka korupsi terhadap Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, dibacakan oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Yudi Triadi pada konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023).

"Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar," kata Yudi.

1. Duduk perkara korupsi Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi

Duduk Perkara Korupsi PDAM Makassar yang Menjerat Haris Yasin LimpoHaris Yasin Limpo ditahan oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PDAM Kota Makassar, Selasa (11/4/2023). IDN Times/Aan Pranata

Yudi Triadi mengatakan, Haris ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Makassar tahun 2017-2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota Makassar periode 2016-2019. Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir Rp20 miliar lebih, tepatnya Rp20.318.619.975.

Dijelaskan Yudi, Haris dan Irawan telah melanggar aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM dan Perda Nomor 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.

"Karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggung jawab direksi sebelumnya," terang Yudi.

2. Ancaman penjara 20 tahun

Duduk Perkara Korupsi PDAM Makassar yang Menjerat Haris Yasin LimpoIrawan Abadi ditahan oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PDAM Kota Makassar, Selasa (11/4/2023). IDN Times/Aan Pranata

Penyidik Kejati Sulsel menjerat Haris dan Irawan dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) k 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman penjara 20 tahun," kata Yudi.

Baca Juga: Kejati Sulsel Tahan Adik Mentan SYL terkait Korupsi PDAM Makassar

3. Haris dan Irawan langsung ditahan

Duduk Perkara Korupsi PDAM Makassar yang Menjerat Haris Yasin LimpoHaris Yasin Limpo ditahan oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PDAM Kota Makassar, Selasa (11/4/2023). IDN Times/Aan Pranata

Usai ditetapkan tersangka, Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi langsung dibawa dengan mobil tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar. Mereka ditahan selama 20 hari.

"Terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terkena COVID-19," ucap Yudi Triadi.

Baca Juga: Dewie Yasin Limpo Bebas, Kalapas Sungguminasa: Ada Acara Pisah Sambut

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya