Kades dan Tomas di Luwu Timur Ditangkap karena Bakar Hutan

Pelaku merambah hutan untuk menanam kelapa sawit

Makassar, IDN Times - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan AA (49), Kepala Desa Mantadulu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terkait perambahan hutan konservasi.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, AA ditetapkan tersangka bersama seorang tokoh masyarakat, SR (45). Mereka diduga bersama-sama melawan hukum dengan merambah hutan konservasi cagar alam Furuhumpenai.

"Saat itu keduanya langsung ditangkap anggota Gakkum yang turun di lokasi, jadi setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan serta pemeriksaan tambahan, penyidik tetapkan keduanya (tersangka)," kata Aswin dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Gakkum LHK Amankan Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Sulawesi Barat

1. Kedua tersangka ditangkap setelah masyarakat melapor

Kades dan Tomas di Luwu Timur Ditangkap karena Bakar HutanIlustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Aswin mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat, soal adanya aktivitas perambahan di kawasan hutan konservasi cagar alam Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur. Tim Balai Gakkum KLHK langsung merespons laporan tersebut.

"Setelah menindaklanjuti laporan masyarakat, tim kami melakukan operasi tangkap tangan pada 19 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wita dan berhasil mengamankan SR dulu, lalu dikembangkan lagi dan mengamankan AA," ucap Aswin.

2. Hutan dibakar untuk menanam sawit

Kades dan Tomas di Luwu Timur Ditangkap karena Bakar HutanPerambahan hutan oleh oknum Kepala Desa dan tokoh masyarakat di Luwu Timur untuk kebun kelapa sawit. (Istimewa)

Aswin mengatakan, pihaknya menangkap SR selaku pelaku perambahan hutan. Setelah diperiksa, SR mengaku perambahan itu dilakukan berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani kepala desa AA.

"AA ini tersangka akibat perbuatan turut serta dalam kegiatan perambahan hutan konservasi, dengan menyalahgunakan posisinya sebagai Kepala Desa dengan membuat surat pernyataan atas nama masyarakat dan dia tanda tangani," Aswin menjelaskan.

"Dan tanda tangan itu dan penyataan itu sebagai dasar oknum masyarakat untuk melakukan perambahan dengan melakukan penanaman kelapa sawit di dalam Kawasan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai di Desa tersebut," dia melanjutkan.

3. Dua tersangka terancam penjara 5 tahun, denda Rp7,5 miliar

Kades dan Tomas di Luwu Timur Ditangkap karena Bakar HutanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Atas perbuatannya, AA dan SR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian, kedua tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp7,5 miliar. Kini kedua tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sulsel. Kami juga mengapresiasi tim yang mengungkap kasus ini," kata Aswin.

Dia juga menambahkan, kejahatan perambahan yang mengancam Kawasan Konservasi CA Faruhumpenai adalah kejahatan luar biasa. Perusakan hutan dapat berdampak pada terjadinya bencana alam akibat rusaknya ekosistem yang merugikan kelestarian alam.

"Kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan kawasan hutan, dan penebangan liar. Dampak yang ditimbukan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius," ucapnya.

Baca Juga: Gakkum LHK Sita Puluhan Burung Dilindungi di Gowa-Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya