Gakkum LHK Sita Puluhan Burung Dilindungi di Gowa-Makassar

Kedua tersangka pemain lama dalam penyelundupan hewan

Makassar, IDN Times - Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulawesi Selatan, menyita puluhan burung dilindungi dari dua daerah, yaitu Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

Hewan disita oleh tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Sulsel, Kamis (26/5/2023). Penyitaan masing-masing di Jalan Syekh Yusuf Kabupaten Gowa dan Jalan Rahmatullah Kota Makassar.

"Ada sebanyak 51 ekor burung tergolong dilindungi yang kami amankan bersama dua orang tersangkanya," kata kepala Balai Gakkum LHK Sulsel, Aswin Bangun dalam keterangan rilisnya, Minggu malam (28/5/2023).

Baca Juga: Gakkum KLHK Mendalami Kasus Pertambangan di Cagar Alam Teluk Adang

1. Kedua tersangka disebut pemain lama

Gakkum LHK Sita Puluhan Burung Dilindungi di Gowa-MakassarDua warga Makassar dan Gowa yang diamankan pihak Balai Gakkum LHK Sulsel (Istimewa)

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RGL (28), warga Gowa, dan UPI (37) asal Makassar. Mereka sudah lama diburu terkait aktivitas penyelundupan hewan dilindungi.

"Dua tersangka ini merupakan pemain lama yang memperjual belikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas yang selama ini menjadi target incaran kami," kata Aswin Bangun.

2. Dua tersangka terancam hukuman dan denda Rp 100 juta

Gakkum LHK Sita Puluhan Burung Dilindungi di Gowa-MakassarIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Tim Gakkum LHK menyita barang bukti 51 burung dilindungi. Antara lain 13 jenis Perkici Dora, 37 jenis Nuri Lory atau Nuri Sulawesi, dan satu jenis Kakatua putih jambul putih. Petugas juga menyita 4 sangkar burung.

Kata Aswin, burung-burung dilindungi tersebut sudah ditempatkan di Kantor Balai Gakkum LHK Sulsel. Sementara kedua tersangka RGL dan UPI, saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel.

"Penyidik LHK menjerat dua tersangka dengan pasal 21 ayat 2 huruf a juncto pasal 40 ayat 3 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta," Aswin menjelaskan

3. Gakkum LHK janji telusuri hingga aktor utama penyelundupan

Gakkum LHK Sita Puluhan Burung Dilindungi di Gowa-MakassarBarang bukti puluhan burung yang dilindungi saat diamankan pihak Balai Gakkum LHK Sulsel. (Istimewa)

Aswin mengatakan, penyidik Gakkum LHK juga masih menyelidiki lebih lanjut modus operandi kedua tersangka. Petugas juga masih mencari tahu dan menelusuri
jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.

"Saya sudah perintahkan penyidik untuk menindak pelaku sampai ke aktor utamanya. Kita harap juga dengan ini bisa memberi efek jera bagi palaku, kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar akan terus dilanjutkan," ucapnya.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, hingga memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Baik dalam keadaan hidup atau mati tanpa izin," Aswin melanjutkan.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya