TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dandim Kendari yang Dicopot karena Istri Nyinyir Baru Menjabat 2 Bulan

Serah terima jabatan dijadwalkan Sabtu (12/10)

kodam14hasanuddin-tniad.mil.id

Makassar, IDN Times - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mencopot Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, Kolonel Kav Hendi Suhendi. Hendi dicopot setelah istrinya berkomentar negatif di media sosial mengenai insiden penyerangan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

KSAD menyatakan pencopotan merupakan bentuk hukuman. Selain dicopot, Kolonel Hendi juga dikenai sanksi militer berupa penahaman selama 14 hari. Hukuman dan sanksi serupa dikenakan kepada anggota TNI Sersan Z, yang juga akibat unggahan komentar negatif soal Wiranto di medsos.

"Proses administrasi sudah saya tandatangani tetapi besok akan dilepas oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," kata KSAD yang dikutip Antara di Jakarta, Jumat (11/10).

1. Kolonel Hendi dianggap melanggar disiplin militer

(KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa) ANTARA FOTO/Wahyu Putro

KSAD mengatakan, pihaknya menemukan akun medsos istri Kolonel Hendi, yakni Irma Zulkifli Nasution, yang memuat konten tidak pantas. Atas konten tersebut, KSAD langsung menandatangani surat perintah melepaskan jabatan bagi Kolonel Hendi. Kolonel Hendi dihukum karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang disiplin militer.

Tidak dijelaskan soal konten tidak pantas yang diunggah. Namun menurut penelusuran IDN Times, istri Kolonel Hendi pernah mengunggah status di Facebook yang bernada nyinyir. Tanpa menyebut nama, Irma menulis: "Jgn cemen pak,...Kejadianmu,yak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang."

Baca Juga: Istri Unggah Konten Nyinyir Wiranto, Komandan Kodim Kendari Dicopot

2. Istri Dandim diajukan ke peradilan umum

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Tak hanya menghukum Dandim Kendari, KSAD juga menyatakan pihaknya bakal melaporkan sang istri. Begitu pula istri anggota Sersan Dua Z berinisial LZ dengan kasus yang sama.

"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar KSAD.

3. Serah terima jabatan dijadwalkan mendadak

kodam14hasanuddin-tniad.mil.id

Pencopotan Dandim Kendari dibenarkan Kepala Penerangan Komando Resimen Militer (Korem) 143 Haluoleo Mayor Inf Sumarsono. Serah terima jabatan dijadwalkan mendadak pada Sabtu (12/10), di Aula Sudirman Korem 143, Kendari, Sultra. Tidak disebutkan siapa yang bakal menggantikan Kolonel Hendi.

"Benar, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi diganti dari jabatan Kodim 1417 Kendari. Penggantinya besok diserah terimakan," kata Sumarsono kepada Antara.

Baca Juga: Setelah Kapolda Sultra, Giliran Kapolres Kendari Dimutasi

Berita Terkini Lainnya