Istri Unggah Konten Nyinyir Wiranto, Komandan Kodim Kendari Dicopot

Ditambah sanksi penahanan 14 hari

Makassar, IDN Times - Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara, dicopot dari jabatannya akibat tindakan istri mengunggah konten media sosial yang diduga bernada nyinyir terhadap insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Dikutip dari Antara pada Jumat (11/10), Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, ia telah memberhentikan Kolonel HS dari jabatan Komandan Kodim Kendari. Bahkan, Kolonel HS juga dikenakan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

"Proses administrasi sudah saya tandatangani tetapi besok akan dilepas oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," kata KSAD.

1. Unggahan bernada nyinyir

Istri Unggah Konten Nyinyir Wiranto, Komandan Kodim Kendari Dicopothub.jhu.edu

KSAD Andika menjelaskan, pihaknya menemukan adanya konten yang tidak pantas yang dibuat oleh istri Komandan Kodim Kendari. Oleh sebab itu, Andika langsung menandatangani surat perintah agar Kolonel HS melepaskan jabatan.

Anggota TNI tersebut, jelas Andika, telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang disiplin militer.

2. Selain Komandan Kodim Kendari, seorang Sersan di Bandung juga mengalami nasib serupa

Istri Unggah Konten Nyinyir Wiranto, Komandan Kodim Kendari Dicopot(Foto pasukan TNI) IDN Times/Mela Hapsari

Pencopotan jabatan juga dilakukan terhadap Sersan Dua berinisial Z yang berdinas di detasemen kavaleri berkuda di Bandung. Sersan Dua itu juga mendapatkan penambahan sanksi militer penahanan 14 hari.

Sama seperti istri Kolonel HS, istri Sersan Dua Z juga dianggap mengunggah konten yang dinilai tidak patut terhadap kondisi yang menimpa Wiranto.

Menurut Andika berdasarkan hasil penelusurannya, kedua tersangka merupakan orang pertama yang menyebarkan konten terkait Wiranto tersebut.

Baca Juga: Mabes Polri Bantah Insiden Penusukan Wiranto Direkayasa

3. Istri Kolonel HS dan istri Sersan Dua Z akan diproses secara hukum

Istri Unggah Konten Nyinyir Wiranto, Komandan Kodim Kendari DicopotIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatan istri-istri Prajurit tersebut, kata Jenderal Andika, istri Kolonel HS berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang melakukan unggahan itu akan diserahkan prosesnya di peradilan umum.

"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," jelas Andika.

Baca Juga: Soal Penyerangan Wiranto, NU: Bukti Radikalisme Bukan Hanya Isu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya