Pengemudi Ojol di Makassar Sambut Baik Keputusan Tarif Resmi

Tarif baru ojek diharap tidak mengurangi minat penumpang

Makassar, IDN Times - Komunitas pengemudi ojek online di Makassar menyambut baik dari terbitnya keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif resmi ojek online yang terbagi tiga zona. Sulawesi masuk dalam zona 3.

Berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan, tarif bawah untuk zona 3 adalah Rp2.100 nett per kilometer (km). Sementara biaya jasa ojek batas atas adalah Rp2.600 nett/km.  

Ridwan DW, anggota komunitas mitra Gojek Om Bung, yang ditemui IDN Times di basecamp-nya, warkop Om Bung, jalan Bontosunggu, Makassar, Selasa (26/3), menyebut aturan tersebut di satu sisi menguntungkan pengemudi online, namun bagi penumpang belum dapat dipastikan. 

“Bagi kami kalau tarif batas bawah per kilometer yang ditentukan pemerintah naik, tentunya penghasilan kami juga bertambah, mudah-mudahan tidak membuat konsumen kita tidak merasa keberatan dengan tarif baru nantinya,” ujar Ridwan.

Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online. Di Sulawesi Jadi Berapa Ya?

1. Penentuan tarif oleh pemerintah diharap bisa memenuhi rasa keadilan bagi mitra kedua perusahaan aplikator

Pengemudi Ojol di Makassar Sambut Baik Keputusan Tarif ResmiIDN Times/Abdurrahman

Ridwan berharap keputusan resmi pemerintah yang menentukan tarif batas atas, tarif batas bawah dan tarif jasa, dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pengemudi online mitra kedua perusahaan aplikator: Gojek dan Grab. 

“Kami harap tidak ada lagi persaingan tidak sehat antar kedua aplikator ini, Gojek dan Grab, yang kena imbasnya mitra pengemudi, contohnya permainan tarif untuk menarik minat pelanggan,” tambah Ridwan. 

Baca Juga: Aplikator Ojek Online Wajib Sediakan Shelter, Begini Pembagiannya

2. Kemenhub berharap pengemudi ojek online mendukung keputusan pemerintah

Pengemudi Ojol di Makassar Sambut Baik Keputusan Tarif ResmiIDN Times/Abdurrahman

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi berharap, para pengemudi ojek online tidak menggugat keputusan pemerintah tersebut. Sebab, gugatan itu akan berdampak pada Peraturan Menteri Perhubungan No.12 tahun 2019 dan SK Menhub. Budi juga menjelaskan bahwa keputusan pemerintah pasti akan memuaskan pihak satu dan tidak memuaskan bagi pihak yang lain.  

"Bagaimana pun regulasi ini dilahirkan melibatkan pengemudi, mengikuti tuntutan para pengemudi. Saat kami ke Komisi 5 DPR dan DPR merencanakan sudah masuk prioritas prolegnas 2019 untuk melakukan perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Budi.

3. Kemenhub membagi 3 zona untuk tarif resmi ojek online

Pengemudi Ojol di Makassar Sambut Baik Keputusan Tarif ResmiDok.Kemenhub

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi berharap, para pengemudi ojek online tidak menggugat keputusan pemerintah tersebut. Sebab, gugatan itu akan berdampak pada Peraturan Menteri Perhubungan No.12 tahun 2019 dan SK Menhub. Budi juga menjelaskan bahwa keputusan pemerintah pasti akan memuaskan pihak satu dan tidak memuaskan bagi pihak yang lain.  


"Bagaimana pun regulasi ini dilahirkan melibatkan pengemudi, mengikuti tuntutan para pengemudi. Saat kami ke Komisi 5 DPR dan DPR merencanakan sudah masuk prioritas prolegnas 2019 untuk melakukan perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Budi.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya