KPK: Nurdin Abdullah Sering Beri Agung Sucipto Proyek Infrastruktur

Agung sering dapat proyek di Bulukumba dan Sinjai

Makassar, IDN Times – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerangkan hubungan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Selatan, yakni Gubernur Nurdin Abdullah dan kontraktor Agung Sucipto.

KPK menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan gratifikasi untuk memuluskan proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Satu tersangka lain adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Firli pada konferensi pers yang ditayangkan langsung dari Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

1. Agung dan Nurdin sudah lama kenal baik

KPK: Nurdin Abdullah Sering Beri Agung Sucipto Proyek InfrastrukturKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Firli mengatakan, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka karena menerima uang sekitar Rp2 miliar dari Agung Sucipto. Penyerahan uang melalui Edy, sebagai orang kepercayaan Nurdin.

Agung, kontraktor yang menjabat Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, disebut sudah lama kenal baik dengan Nurdin. Penyerahan uang terkait keinginannya mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2021.

2. Agung sudah mengerjakan beberapa proyek di Bulukumba dan Sinjai

KPK: Nurdin Abdullah Sering Beri Agung Sucipto Proyek InfrastrukturKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

KPK mencatat, Agung sudah sering mengerjakan proyek infrastruktur di Sulsel. Antara lain, Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 Miliar.

Berikutnya, Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15.7 Miliar. Lalu Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 Miliar.

Proyek lain adalah Pembangunan Jalan, Pedestrian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp. 20.8 Miliar. Serta Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7.1 Miliar.

Baca Juga: OTT di 3 Lokasi, Ini Kronologi KPK Tangkap Nurdin Abdullah

3. Agung ingin memastikan agar kembali mendapatkan proyek di tahun 2021

KPK: Nurdin Abdullah Sering Beri Agung Sucipto Proyek InfrastrukturPetugas KPK menunjukkan barang bukti kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Firli mengungkapkan, sejak bulan Februari 2021, Agung aktif berkomunikasi dengan Edy Rahmat sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Dia ingin memastikan agar kembali mendapatkan proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

“Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS,” kata Firli.

Sekitar awal Februari 2021, saat Nurdin berada di Bulukumba, dia bertemu dengan Edy dan Agung. Saat itu Nurdin menyampaikan kepada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh Agung.

“Yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” Firli melanjutkan.

Pada akhir Februari 2021, ketika Edy bertemu dengan Nurdin, disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu, kata Firli, yang penting Agung tetap bisa membantu operasional kegiatan Nurdin.

“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 Miliar kepada NA melalui ER,” ucap Firli.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Nurdin Abdullah sebagai Tersangka

https://www.youtube.com/embed/7ZNF-pN7tmg

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya