Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

5 Postingan Media Sosial yang Bisa Berakibat Kamu Dihukum Penjara 

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di era digital ini. Mulai dari berbagi momen, opini, hingga konten hiburan, banyak hal bisa dilakukan di platform seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan TikTok. Namun, penting untuk diingat bahwa apa yang kita bagikan di media sosial bukanlah sesuatu yang tanpa batas.

Tindakan yang melanggar hukum di dunia nyata juga berlaku di dunia maya. Beberapa postingan yang tampak sepele bisa berujung pada masalah serius, termasuk ancaman hukuman penjara. Berikut ini adalah lima jenis postingan di media sosial yang dapat membuat kamu berurusan dengan hukum.

1. Penghinaan atau pencemaran nama baik

ilustrasi media sosial(pexels.com/kerdeseverin)

Salah satu jenis postingan yang paling sering berujung pada masalah hukum adalah yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama pada Pasal 27 ayat 3. Jika kamu memposting atau menyebarkan konten yang menghina seseorang atau institusi, bisa dianggap mencemarkan nama baik mereka.

Misalnya, jika kamu menulis komentar atau unggahan yang menghina seseorang, baik secara langsung maupun terselubung, orang yang merasa dirugikan bisa melaporkan kamu ke pihak berwajib. Hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik di media sosial bisa mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.

2. Penyebaran ujaran kebencian

ilustrasi media sosial(pexels.com/pixabay)

Konten yang mengandung ujaran kebencian (hate speech) bisa juga menjadi masalah hukum serius. Ujaran kebencian adalah segala bentuk komunikasi yang menyerang atau merendahkan seseorang berdasarkan ras, agama, etnis, atau kelompok tertentu. Di Indonesia, ujaran kebencian diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2.

Jika kamu memposting hal-hal yang merendahkan atau menghasut kebencian terhadap kelompok tertentu, kamu bisa dihukum penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Contoh ujaran kebencian yang kerap terjadi di media sosial adalah serangan terhadap kelompok agama atau etnis tertentu melalui komentar atau unggahan yang merendahkan.

3. Berita Palsu atau hoaks

ilustrasi media sosial(pexels.com/cottonbrostudio)

Penyebaran berita palsu atau hoaks di media sosial juga merupakan tindakan yang bisa dikenai sanksi hukum. Penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan, terutama yang mengganggu ketertiban umum, dapat mengakibatkan pidana penjara. Di Indonesia, penyebaran hoaks diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Contoh kasus penyebaran hoaks yang bisa berujung pada penjara adalah ketika seseorang menyebarkan informasi yang tidak benar tentang suatu peristiwa, seperti bencana, politik, atau keamanan negara, yang menimbulkan kepanikan di masyarakat. Hukuman bagi penyebar hoaks bisa mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

4. Pornografi

ilustrasi film dewasa(pexels.com/pixabay)

Konten yang mengandung unsur pornografi, baik dalam bentuk gambar, video, atau tulisan, juga bisa membuat kamu berurusan dengan hukum. UU Pornografi dan UU ITE melarang keras penyebaran konten yang berbau pornografi di media sosial. Membagikan, menyebarkan, atau bahkan menyimpan konten pornografi di akun media sosial bisa berujung pada hukuman penjara.

Misalnya, jika kamu memposting video atau gambar yang mengandung unsur pornografi, meskipun untuk tujuan bercanda atau dianggap "privat," kamu bisa dijerat hukum. Hukuman untuk pelanggaran ini bervariasi, namun umumnya bisa mencapai 12 tahun penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

5. Pengancaman atau Pemerasan

ilustrasi media sosial (pexels.com/lisafotios)

Membuat postingan yang berisi ancaman atau pemerasan terhadap seseorang melalui media sosial juga termasuk tindakan yang bisa dihukum. Pengancaman secara digital, baik terhadap individu maupun kelompok, dapat dianggap sebagai tindak kriminal.

Dalam UU ITE, tindakan pengancaman atau pemerasan melalui media elektronik bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun. Contoh ancaman yang sering terjadi di media sosial termasuk ancaman untuk menyebarkan informasi pribadi seseorang jika tidak dipenuhi permintaan tertentu (doxing).

Bermain di media sosial memerlukan kewaspadaan ekstra karena setiap konten yang kita bagikan dapat berdampak pada kehidupan nyata, termasuk potensi masalah hukum. Penghinaan, ujaran kebencian, penyebaran hoaks, konten pornografi, dan pengancaman adalah beberapa jenis postingan yang bisa berujung pada hukuman penjara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us