Kacamata Halal Resmi Diluncurkan di Indonesia, Seperti Apa Ya?

Diharap sebagai pemacu industri optik dalam negeri

Makassar, IDN Times - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih bersama Direktur PT Atalla Indonesia Wenjoko Sidharta pada hari Selasa (5/11) kemarin meluncurkan kacamata terbaru. Bukan sembarang produk, kacamata ini rupanya memiliki sertifikat halal. Menurut Gati, upaya yang dilakukan PT Atalla adalah hal yang perlu diapresiasi.

Pemerintah, melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, bakal mewajibkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal sejak tanggal 17 Oktober silam hingga 2024. Sementara produk selain makanan dan minuman yang menjadi tahap kedua, diberlakukan mulai 17 Oktober 2021 dengan jangka waktu 10 hingga 15 tahun.

1. Label halal dalam produk industri menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat belakangan ini

Kacamata Halal Resmi Diluncurkan di Indonesia, Seperti Apa Ya?Dok.IDN Times/istimewa

Menurut pasal 3 Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), peraturan ini dibuat memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Selain itu, UU JPH ini diproyeksikan untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Sebagai negara dengan mayoritas Muslim, label halal dalam sebuah produk belakangan menjadi sebuah isu penting. Label halal pun berfungsi meningkatkan nilai jual dan citra produk di mata masyarakat Indonesia.

"Oleh karena itu saya memberikan apresiasi kepada PT Atalla Indonesia yang secara proaktif telah melakukan kewajiban untuk sertifikasi halal terhadap produknya sebelum ketentuan wajib halal untuk selain produk makanan dan minuman diberlakukan," ujar Gati dalam acara peluncuran produk pada Selasa (5/11) silam, seperti dikutip dari laman kantor berita Antara.

2. Industri optik dalam negeri berkembang cukup pesat, namun pasar masih mengandalkan produk impor

Kacamata Halal Resmi Diluncurkan di Indonesia, Seperti Apa Ya?pixabay.com/StockSnap

Menurut data terbaru Kementerian Perindustrian, ada 15 industri optik dan bagian di Indonesia dan telah menyerap kurang lebih 6.300 tenaga kerja. PT Atalla Indonesia sendiri cukup istimewa lantaran jadi satu-satunya pabrikan kacamata yang terintegrasi. Proses pembuatan bingkai, lensa dan aksesorisnya dilakukan dalam negeri.

Lebih jauh, turut dijelaskan bahwa industri kacamata hingga September 2019 berhasil catatkan nilai ekspor sebesar 85,7 juta dolar AS. Akan tetapi, angka impornya pun cukup tinggi yakni 90,4 juta dolar AS.

Melihat fakta terkini di pasar, sebagian besar produk kacamata yang beredar di dalam negeri diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok. Industri optik dalam negeri pun membutuhkan pelecut demi bersaing dengan produk luar selain pemberlakuan SNI.

Baca Juga: Produk yang Masuk ke Indonesia Wajib Halal, Kemendag Revisi Peraturan

3. PT Atalla meluncurkan kacamata halal demi menyukseskan program sertifikasi produk halal yang dicetuskan Kementerian Agama

Kacamata Halal Resmi Diluncurkan di Indonesia, Seperti Apa Ya?Dok.IDN Times

Lantas apa alasan utama PT Atalla Indonesia mengambil inisiatif lebih dahulu? Menurut Wenjoko, sertifikasi halal produknya demi menyukseskan program jaminan produk halal yang dicetuskan pemerintah. "Selain itu, kami juga merasa terpanggil, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim," ungkapnya.

Lebih jauh, Wenjoko menyampaikan bahwa mereknya punya visi menjadi basis utama industri kacamata di dunia yang telah mengimplementasikan teknologi 4.0. Indonesia ia harapkan mampu melakukan swasembada kacamata, serta mengurangi ketergantungan kepada produk impor.

"PT Atalla juga terus berusaha meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam berinovasi dan memproduksi kacamata yang berbasis penerapan teknologi pada saat proses produksi," ungkapnya.

Baca Juga: MUI Terbitkan Fatwa Haram Produk Berembel-embel Neraka, Setan, Iblis

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya