Tegakkan Perwali COVID-19, Satpol PP Makassar Razia Panti Pijat

Petugas memastikan protokol kesehatan dipatuhi

Makassar, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan merazia sejumlah panti pijat dan tempat umum di Kota Makassar, Senin (22/6). Razia merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan COVID-19 di Makassar.

Pada Razia sepanjang Senin, Satpol PP Makassar menyisir sejumlah lokasi di dua kecamatan, yakni Makassar dan Panakkukang. Selain mengecek pemenuhan protokol pencegahan COVID-19, petugas sekaligus bersosialisasi tentang bahaya penyakit akibat virus corona itu.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan di Makassar KTP Dicabut? Ini Penjelasannya

1. Yang melanggar diberi sanksi teguran

Tegakkan Perwali COVID-19, Satpol PP Makassar Razia Panti PijatSatpol PP Makassar merazia sejumlah panti pijat. IDN Times/Satpol PP Makassar

Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud mengatakan, pihaknya mengecek sejumlah pelaksanaan protokol pencegahan COVID-19 di tempat umum. Antara lain pengecekan suhu tubuh, memakai masker, dan jaga jarak.

Petugas sekaligus menegur sejumlah tempat usaha yang belum dibolehkan beraktivitas, seperti panti pijat dan arena hiburan biliar. Selain ditegur, pelaku usaha diminta tidak beroperasi sementara waktu sambil menunggu izin dari Pemerintah Kota Makassar.

"Saat melakukan inspeksi, mereka yang ditegur karena melanggar protokol menerima teguran dan bersedia mengikuti protokol kesehatan sesuai Perwali Nomor 31 Tahun 2020," kata Iman saat dikonfirmasi IDN Times, Senin.

2. Tim gabungan juga gencar melakukan razia terpadu di kawasan kuliner

Tegakkan Perwali COVID-19, Satpol PP Makassar Razia Panti PijatTim gabungan melakukan razia memastikan Perwali Makassar tentang pencegahan COVID-19 berjalan. IDN Times/Satpol PP Makassar

Satpol PP Kota Makassar juga menampung beberapa laporan terkait situasi keramaian yang mengabaikan protokol pencegahan COVID-19. Misalnya pada kawasan kuliner di Jalan Sungai Cerekang, Kecamatan Bontoala. Lokasi itu merupakan tempat sejumlah warung sarabba yang biasanya dipadati warga saat malam hari. 

"Setelah berkoordinasi dengan Camat Bontoala tentang edukasi, sosialisasi perwali, bahwa untuk menindaklanjuti ketidakpatuhan warga atau pengunjung atau penjual sarabba Cerekang, sore ini inspektur COVID-19 dan Satpol PP Kec Bontoala akan melakukan razia terpadu," ungkap Iman.

3. Pelanggar Perwali akan disanksi penyitaan KTP

Tegakkan Perwali COVID-19, Satpol PP Makassar Razia Panti PijatTim gabungan melakukan razia memastikan Perwali Makassar tentang pencegahan COVID-19 berjalan. IDN Times/Satpol PP Makassar

Iman menyebutkan, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar Perwali tentang pencegahan COVID-19. Salah satu sanksi berupa penyitaan KTP bagi warga yang telah kedapatan berulang kali melanggar protokol, seperti penggunaan masker di tempat umum. Satpol PP, dalam beroperasi, mendata identitas masyarakat yang melanggar. 

"Itu kalau sudah berkali-kali. Makanya tahap penindakan sanksi itu kalau sudah beberapa kali. Dimulai dari teguran pertama dan ketiga di berita acara pemeriksaan (BAP), karena tidak mematuhi protokol kesehatan," Iman menerangkan.

Baca Juga: Dua Kali PSBB Tak Ampuh, Makassar Disarankan Lakukan Karantina Wilayah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya