Sembunyikan Sabu di Dubur, Satu Pria Ditangkap di Bandara Makassar

Pelaku hendak edarkan sabu-sabu di Makassar

Makassar, IDN Times - Jajaran Direktorat Reserse (Dirtres) Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan Bea Cukai menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang akan masuk ke Kota Makassar.

Pelaku berinisial MR (39) ditangkap saat berusaha menyelundupkan sabu seberat 81 gram yang disembunyikan di duburnya. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai di Bandara Sultan Hasanuddin, 31 September 2019 lalu.

“Jadi barang itu dibagi dalam dua ampul lalu dimasukkan pelaku ini ke duburnya supaya bisa lolos pemeriksaan di bandara. Tapi karena petugas sigap makanya langsung diperiksa sebelum kita amankan,” kata Ibrahim dalam ekspos di Mapolda Sulsel, Selasa (19/11).

1. Pelaku diamankan karena gerak-geriknya mencurigakan

Sembunyikan Sabu di Dubur, Satu Pria Ditangkap di Bandara MakassarKabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo (tengah) didampingi Direktur Rerserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan (kanan) didampingi petugas Bea Cukai dalam ekspos tangkapan penyelundupan sabu lewat dubur, Selasa (19/11) / Sahrul Ramadan

Kecurigaan petugas berawal dari laporan yang ditindaklanjuti dengan pemantauan pelaku di kawasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Setelah teridentifikasi, petugas kemudian semakin curiga karena mieihat gerak-gerik pelaku yang sangat mencurigakan.

“Setelah dipantau, kita lihat gelagatnya. Jalannya itu agak aneh. Kemudian oleh petugas Bea Cukai, sempat diperiksa di X-Ray tapi belum kelihatan. Setelah petugas mau bawa yang bersangkutan ke atas mobil untuk diperiksa di rumah sakit, barang bukti itu dikeluarkan pelaku dari lubang duburnya,” terang Ibrahim.

2. Sabu diketahui berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Makassar

Sembunyikan Sabu di Dubur, Satu Pria Ditangkap di Bandara MakassarKabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo (tengah) didampingi Direktur Rerserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan (kanan) didampingi petugas Bea Cukai dalam ekspos tangkapan penyelundupan sabu lewat dubur, Selasa (19/11) / Sahrul Ramadan

Tak berselang lama, setelah barang bukti ditemukan, lanjut Ibrahim, petugas langsung mengamankan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu itu diambil dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Kota Makassar.

“Jadi proses transaksinya itu manual. Pelaku jemput sendiri ke Malaysia baru diselundupkan masuk ke sini (Makassar),” ungkapnya.

Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, petugas menemukan informasi baru. Sabu itu ternyata akan diberikan melalui rekan pelaku lain berinisial HN (38). Tak butuh waktu lama, setelah dikembangkan, petugas kemudian langsung menangkap warga Kabupaten Sidrap itu.

“Kita tangkap di saat bersamaan setelah seharian itu kita kembangkan. Ditangkap kawasan Kota Makassar ini,” sebut Ibrahim.

Baca Juga: Terciduk, Pengedar Narkoba Ini Sembunyikan Sabu Dekat Selangkangan  

3. Kedua pelaku terlibat dalam jaringan narkoba internasional

Sembunyikan Sabu di Dubur, Satu Pria Ditangkap di Bandara MakassarKabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo (tengah) didampingi Direktur Rerserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan (kanan) didampingi petugas Bea Cukai dalam ekspos tangkapan penyelundupan sabu lewat dubur, Selasa (19/11) / Sahrul Ramadan

Lebih lanjut kata Ibrahim, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, keduanya disebutkan memiliki peran berbeda dalam upaya peredaran barang haram tersebut. MR bertugas menjemput barang dari Malaysia. Sementara HN berperan sebagai orang yang mengedarkan sabu itu di Makassar.

Dalam sekali penjemputan barang, MR diupah hingga tiga juta rupiah. “Nah siapa yang menyuruh itu sementara kita dalami. Intinya ini akan kita kembangkan lagi karena sudah lintas negara. Sudah masuk kategori jaringan internasional perdagangan narkoba,” tegasnya.

Sejauh ini pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memburu pelaku lain dalam jaringan ini. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Interpol Malaysia untuk membongkar peredaran narkoba.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara. Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Mako Polda Sulsel untuk proses hukum lanjutan.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1,3 Kg Narkoba di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya