BPBD Makassar: Status Siaga Bencana Jadi Antisipasi, Bukan untuk Kepanikan

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penetapan status siaga bencana merupakan langkah antisipatif untuk memastikan kesiapan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat. Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan menimbulkan kepanikan, melainkan menjaga kewaspadaan di tengah kondisi cuaca ekstrem yang masih berlangsung.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, Fadli Tahar, menjelaskan bahwa status siaga menjadi bagian dari sistem peringatan dini yang mengarahkan seluruh unsur terkait berada pada posisi siap. Langkah ini memastikan respons cepat dapat dijalankan ketika risiko bencana meningkat.
"Penetapan status siaga bencana bukan untuk menimbulkan kepanikan, tetapi sebagai langkah antisipatif agar seluruh unsur pemerintah dan masyarakat berada pada posisi siap," kata Fadli, Sabtu (17/1/2026).
1. Berbasis data BMKG dan analisis ilmiah

Menurut Fadli, kebijakan tersebut didasarkan pada data dan analisis BMKG terkait dinamika cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi sewaktu-waktu. Informasi berbasis sains dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Data dan analisis dari BMKG menjadi landasan kami dalam memperkuat kesiapsiagaan, dan peran media sangat vital dalam menyampaikan informasi ini secara benar kepada publik," kata Fadli.
Melalui penetapan status siaga, pemerintah daerah menempatkan perangkat terkait, mulai dari BPBD, dinas teknis, hingga aparat kewilayahan, dalam kondisi siap. Kesiapan tersebut diarahkan untuk mempercepat respons serta memastikan perlindungan warga saat potensi bencana muncul.
"Begitu SK status siaga darurat bencana ditetapkan, BPBD Makassar akan langsung mengaktifkan SOP, mulai dari pembentukan posko, pengelolaan data dan informasi kebencanaan, kesiapan logistik, hingga prosedur pengungsian dan penanganan keadaan darurat lainnya," kata Fadli.
2. Masyarakat diminta selalu tenang dan waspada

Fadli juga mengimbau masyarakat tetap tenang namun waspada, khususnya warga yang bermukim di wilayah rawan bencana hidrometeorologi. Masyarakat diminta mengikuti informasi resmi dan mematuhi imbauan yang disampaikan pemerintah.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi semua pihak adalah kunci untuk mewujudkan Makassar yang tangguh bencana," katanya.
3. Penetapan status mengacu regulasi kebencanaan

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menjelaskan bahwa penetapan status kedaruratan bencana mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan tahapan dan mekanisme penanganan bencana oleh pemerintah daerah.
"Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga status kedaruratan bencana, yakni siaga darurat bencana, tanggap darurat bencana, dan transisi darurat bencana. Penetapan status ini merupakan kewenangan Wali Kota Makassar," kata Andi Zulkifly.
Dia menegaskan penetapan status siaga darurat bencana tidak bisa ditetapkan tanpa dasar yang jelas. Pemerintah Kota terlebih dahulu menghimpun data dan informasi dari berbagai pihak terkait, seperti BMKG, Basarnas, unsur TNI/Polri, hingga lembaga swadaya masyarakat, terkait potensi dan ancaman bencana di wilayah Kota Makassar.
"Selain data dan informasi teknis, kami juga melakukan rapat koordinasi lintas sektor seperti hari ini untuk mendengar masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Dari hasil rapat tersebut, kami merekomendasikan kepada Bapak Wali Kota untuk menetapkan status siaga darurat bencana," jelasnya.


















