PSBB Makassar Resmi Diperpanjang, Aturan dalam Perwali Tak Berubah

PSBB Jilid II menargetkan perubahan sosial masyarakat

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perpanjangan terhitung mulai Jumat (8/5) hari ini hingga Jumat (22/5) mendatang.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar Ismail Hajiali mengatakan, PSBB jilid II tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020. Perwali itu digunakan dalam PSBB jilid I, yang berlaku sepanjang dua pekan sebelumnya.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa aturan tetap dan baku sebagaimana aturan PSBB tahap pertama. Tidak ada yang berubah," kata Ismail dalam video konferensi bersama sejumlah jurnalis, Jumat malam.

1. Pelaku usaha jadi fokus penertiban pelanggaran PSBB jilid II

PSBB Makassar Resmi Diperpanjang, Aturan dalam Perwali Tak BerubahLokasi usaha bandel disemprot petugas gabungan saat PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Ismail mengatakan, tidak ada revisi dalam peraturan PSBB jilid II di Makassar. Setiap pihak yang terbukti melanggar atau keluar dari aturan pelaksanaan PSBB bakal ditindak secara tegas. Pemkot Makassar, kata Ismail, bahkan telah mengingatkan sejumlah pelaku usaha untuk kembali mengikuti aturan PSBB ini.

Mereka diingatkan kembali bahwa segala aturan dalam pelaksanaan PSBB tidak mengalami perubahan. "Jadi kalau ada yang diingatkan masih melanggar satu sampai dua tiga kali, akan ditindak tegas dan terukur oleh pihak keamanan," tegas Ismail.

Aturan tegas pelaku usaha tertuang dalam Pasal 12, Ayat 3 Perwali Nomor 22 Tahun 2020. Di dalamnya disebutkan, kegiatan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, mulai dari pasar rakyat, swalayan, perkulakan hingga jasa binatu diperbolehkan beroperasi mulai pukul 07.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA.

Di luar ketentuan yang berlaku, pemerintah melalui petugas penegakan aturan pelaksanaan PSBB, berkomitmen menindak tegas mereka yang masih membandel. Mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pencabutan izin usaha.

2. PSBB jilid II di Makassar menargetkan gerakan perubahan sosial warga

PSBB Makassar Resmi Diperpanjang, Aturan dalam Perwali Tak BerubahANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Pemerintah Kota Makasar, kata Ismail, telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait kekurangan yang terjadi pada PSBB tahap awal. Mulai dari pelanggaran dalam konteks bidang usaha, hingga pelanggaran lain yang tidak sesuai aturan PSBB.

Bahan evaluasi diklaim sebagai spirit untuk memperbaiki keadaan pada masa perpanjangan PSBB kali ini. Ismail menegaskan, pemerintah menargetkan untuk melakukan perubahan gerakan sosial bagi warga. Pemerintah mengistilahkannya dengan social engineering.

"Kita tetap tegas dan melakukan pengawalan untuk perpanjangan PSBB ini. Sama dengan yang tahap pertama tidak ada toleransi bagi pelanggar. Karena targetan utama kita adalah membuat angka penyebaran virus ini betul-betul di angka 0 kasus," imbuh Ismail.

Baca Juga: PSBB Makassar, Restoran Cepat Saji Tipu Petugas dengan Matikan Lampu

3. PSBB jilid II penindakan bersifat humanis namun tegas

PSBB Makassar Resmi Diperpanjang, Aturan dalam Perwali Tak BerubahPenjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. IDN Times/Pemkot Makassar

Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb sebelumnya membeberkan hasil evaluasi angka peningkatan jumlah pasien positif sebelum PSBB yang mencapai 70 persen. Saat hari kesepuluh PSBB angkanya tersisa 28 persen. Demikian pula angka kesembuhan.

Jika sebelum PSBB, angka kesembuhan sekitar 16 persen, setelah masa PSBB angka kesembuhan cukup tinggi sekitar 80 persen. Begitu pun dengan angka kematian, kata Iqbal, sebelum PSBB mencapai 8 persen, dan selama PSBB angka kematian hanya 6 persen. 

"Sebelum PSBB yang kita lakukan adalah imbauan-imbauan untuk melakukan social distancing, penggunaan masker, dan pembatasan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan. Saat PSBB semua pembatasan ini diperketat dengan dasar hukum yang lebih tegas," jelas Iqbal sebelumnya.

Iqbal meyakini, pelanggaran yang dibuat segelintir masyarakat sehingga ditindak dalam PSBB sebelumnya, bisa menjadi efek jera agar tidak melakukan hal serupa di PSBB lanjutan ini. "Jadi pola penindakan di tahap kedua nanti lebih humanis, karena kita lihat sebagian warga kita sudah paham apa itu PSBB dan bagaimana pentingnya menerapkan protokol kesehatan," imbuh Iqbal.

Baca Juga: Nurdin Abdullah: PSBB Makassar Diperpanjang, Toko Boleh Buka

PSBB Makassar Resmi Diperpanjang, Aturan dalam Perwali Tak Berubah(IDN Times/Arief Rahmat)

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya