Polisi Tunggu Hasil Visum Korban Pelecehan Oknum Guru Mengaji

Penyidik baru akan menggelar perkara penetapan tersangka

Makassar, IDN Times - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar, masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru mengaji di Kecamatan Biringkanaya. Penyidik masih harus mempelajari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah korban yang melapor.

Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail mengatakan, jika hasil pemeriksaan sudah terbit, pihaknya segera melangsungkan gelar perkara. Tahapan itu sebagai pintu untuk meningkatkan status ke penyidikan. Dari sana juga bakal ditetapkan apakah guru mengaji berinisial AN (60) jadi tersangka atau tidak.

"Kami tunggu hasil assesment, hasil visum dan lapsos, mudah-mudahan hari ini maksimal untuk dilakukan gelar perkara," kata Ismail kepada IDN Times, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Korban Pelecehan Guru Mengaji di Makassar Bertambah Jadi 3 Orang

1. Polisi tampung laporan dari tiga orang korban

Polisi Tunggu  Hasil Visum Korban Pelecehan Oknum Guru MengajiKanit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ismail menungkapkan saat ini, pihaknya telah menampung tiga laporan resmi dari korban. Masing-masing, JA (9), KNF (10) dan AAM 9 (9). Ketiga korban melapor ke polisi sejak Rabu, 5 Agustus 2020 lalu. Sejak saat itu juga penyelidikan dimulai.

Para pelapor sudah dimintai keterangan, serta menjalani pemeriksaan kondisi fisik dan mental. Di sisi lain, polisi juga mengagendakan memanggil terlapor.

"Kita juga koordinasi dengan psikolog untuk pemeriksaan korban semua. Jadi akan dirampungkan semua sebelum gelar perkara," ucap Ismail.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban yang tak lain adalah murid terlapor, diduga dilecehkan di tengah aktivitas belajar mengaji. Menurut laporan, kejadian berlangsung akhir Juli 2020 lalu di halaman rumah terlapor yang dijadikan sebagai tempat mengaji.

2. LBH Apik Sulsel sebut korban lainnya berat hati melapor

Polisi Tunggu  Hasil Visum Korban Pelecehan Oknum Guru MengajiPendamping hukum korban Akifah dari LBH Apik Sulsel/Istimewa

Nur Akifah, pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum Asosisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Selatan mengatakan, sebenarnya ada beberapa informasi terkait dugaan korban lainnya. Hanya saja, orang tua mereka khawatir untuk melapor.

Sejauh ini baru dua orang yang minta pendampingan secara resmi ke LBH Apik. Mereka masing-masing JA dan QA.

"Arahan saya sama orang tuanya JA ini saya minta agar orang tua korban lainnya melapor ke LBH Apik. Kan anak di bawah umur jadi harus walinya yang bertandatangan, ucap Akifah.

Dari keterangan orang tua salah satu korban, kata Akifah, ada sekitar enam orang anak lainnya yang jadi korban. Tapi menurut informasi, sebagian orang tua berat untuk melaporkan kejadian itu.

"Ada sebagian orang tua, mengaku berat (melapor) karena mereka pikir nanti keluar lagi dana. Terus khawatir jadi aib," katanya.

3. LBH Apik berupaya mengedukasi korban lain agar berani melaporkan kasus ini ke ranah pidana

Polisi Tunggu  Hasil Visum Korban Pelecehan Oknum Guru MengajiIlustrasi Perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, kata Akifah, saat ini pihaknya tengah berupaya untuk memberikan pemahaman kepada orang tua yang menganggap anaknya menjadi korban pelecehan oknum guru mengaji.

"Tugasnya kita sebenarnya agak beratnya di situ. Tapi intinya adalah orang tua ini kita sementara edukasi agar berani melaporkan," jelasnya.

Akifah menduga, salah satu faktor yang membuat orang tua lainnya enggan melapor karena menganggap mereka akan mengeluarkan biaya tambahan. Selain faktor khawatir aib. Terlebih masyarakat setempat, rata-rata masuk dalam kategori keluarga kelas menengah ke bawah.

"Makanya saya ditugaskan ke sana (kelurga korban) untuk menjelaskan bahwa kasus ini bukan aib. Tapi lebih kepada bagaimana agar orang tua ini mengerti dan paham. Supaya pelakunya nanti bisa mendapat efek jera karena diproses hukum," ujar Akifah.

Baca Juga: 5 Tindakan Pelecehan Seksual yang Tidak Disadari Bisa Terjadi Padamu  

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya