Polisi Bakal Bongkar Makam Kakak Korban Congkel Mata di Gowa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Polres Gowa mengagendakan pembongkaran makam DN, kakak dari AP, bocah yang dicongkel matanya oleh orang tua sendiri di di Kecamatan Tinggimoncong.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan pembongkaran makam untuk menyelidiki misteri kematian pria berusia 22 tahun itu. Diduga kematiannya berkaitan dengan kekerasan yang dialami AP dengan latar belakang pesugihan.
"Kita sementara mengajukan surat permintaan autopsi ke Bidokkes," kata Tambunan kepada IDN Times, Sabtu (11/9/2021).
Baca Juga: Mata Korban Pesugihan di Gowa Dicungkil pada Hari Pemakaman Sang Kakak
1. Polisi selidiki informasi kakak korban tewas karena dicekoki air garam
Tambunan menyatakan belum ada kepastian kapan makam DN akan dibongkar. Penyidik Polres Gowa masih menunggu petunjuk dari pihak Bidokkes dan Forensik Polda Sulsel.
Makam DN diketahui berada di lingkungan tempat tinggalnya, di Lembang Panai, Tinggimoncong. Tambunan mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki informasi awal bahwa DN diduga meninggal korban karena dicekoki air garam oleh orang tuanya.
"Makanya ini dugaan awal yang mau kita pastikan sehingga akan dilakukan proses autopsi terhadap jenazah," Tambunan menjelaskan.
2. Polisi sudah periksa sembilan orang saksi
Tambunan mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dari lingkungan setempat. Mereka telah diambil keterangannya dalam proses penyelidikan lanjutan kasus ini sejak pekan lalu.
"Saksinya untuk kasus penganiayaan yang bocah korban itu (AP)," ungkap Tambunan.
Namun dia tidak menyebutkan secara rinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa. Tambunan menegaskan penyelidikan kasus ini akan tetap berjalan dan dalam penanganan serius kepolisian. Terlebih kasus ini dianggap langka karena diduga berhubungan dengan pesugihan.
3. Polisi tunggu hasil observasi kejiwaan orang tua korban
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman sebelumnya mengatakan, orang tua korban, HAS (43) dan TAU (47) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih dirawat di RSKD Dadi Makassar untuk obervasi kejiwaan.
"Menunggu hasil dari sana (RSKD Dadi)," kata Boby.
Kakek korban, BA (70) dan pamannya, US (44) diketahui lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap ikut berperan menganiaya AP. Mereka ditahan di Polres Gowa.
Baca Juga: Kondisi Mata Bocah Korban Kekerasan di Gowa Mulai Membaik