Polda Sulsel Buru Pembeli Senjata Api Rakitan yang Dikirim ke Jakarta

Polisi masih terus mendalami kasus bisnis senpi rumahan ini

Makassar, IDN Times - Selain melakukan pendalaman peran para tersangka dalam kasus pembuatan senjata api (Senpi) rakitan di Kabupaten Wajo, penyidik Polda Sulawesi Selatan juga tengah mencari siapa saja pembeli senpi tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, memastikan penyelidikan lanjutan kasus ini terus berjalan. "Sedang kita dalami kemana saja senjata itu atau siapa saja pembelinya," kata Ibrahim saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis, Sabtu (22/2).

1. Lima orang diamankan saat pengembangan kasus, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka

Polda Sulsel Buru Pembeli Senjata Api Rakitan yang Dikirim ke JakartaPolda Sulsel dalam ekspose rumah industri senpi rakitan. (IDN Times / Humas Polda Sulsel)

Polda Sulsel mengungkap jaringan bisnis rumah produksi senjata api rakitan di Kecamatan Tempe, Wajo. Dalam pengungkapan itu, selain mengamankan lima orang, petugas juga menyita 43 unit senjata api rakitan berbagai jenis dilengkapi ratusan butir peluru.

Selama proses pengembangan penyelidikan, petugas mengamankan lima orang. AS (51), AI (47) yang masih berstatus sebagai saksi. Sementara tiga lainnya, Chairil Anwar (39), Sahabuddin (45) dan Darmawati (42), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas lebih dahulu mengamankan AS. Warga Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel, itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di kantor pemerintahan setempat.

Dia diamankan menyusul temuan sejumlah unit senpi yang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (14/2) lalu. Barang itu rencananya akan di kirim ke luar Sulsel, tepatnya di Jakarta, melalui jalur udara.

"Kalau Ariyani itu cuma alamatnya yang digunakan mengirim. Dia tidak tahu permasalahan itu. Dia cuma jadi saksi saja," ungkap Ibrahim sebelumnya.

Begitupun dengan salah satu saksi, AI(47), disebutkan Ibrahim, yang alamatnya digunakan dalam tujuan pengiriman di Jakarta. Hanya saja yang bersangkutan, katanya, masih ditahan mengingat petugas masih membutuhkan keterangannya.

"Tetapi untuk merencanakan progres pembuatan, dia (AI) belum memberikan keterangan, akan tetapi kita lakukan pendalaman," ucap Ibrahim. 

2. Penyelidikan lebih lanjut untuk mencari bahan baku sumber senpi sebelum dirakit

Polda Sulsel Buru Pembeli Senjata Api Rakitan yang Dikirim ke JakartaPolda Sulsel dalam ekspos rumah industri senpi rakitan. (IDN Times/Humas Polda Sulsel)

Ibrahim mengatakan, fokus pengembangan lainnya, penyidik sementara mencari tahu sumber material senpi yang diproduksi dalam bisnis tersebut. "Kita dalami lagi. Terkait bahan baku dari (PT) Pindad, itu cuma salah satu merek di peluru kaliber 56 senjata laras panjang," kata Ibrahim lagi.

Penyidik, dinyatakan tidak tergesa-gesa dalam proses pendalaman kasus ini. Mengingat, Kepolisian masih terus mendalami keterangan lanjutan dari seluruh saksi dan tersangka sebagai bahan agar pengembangan kasus bisa terungkap secara utuh.

Polisi sebelumnya berkesimpulan, bahwa bisnis ini dijalankan dengan peran berbeda-beda. Chairil Anwar, disebutkan memiliki keahlian dalam merakit senjata api. Mengingat, latar belakangnya adalah seorang yang berprofesi sebagati tukang las.

Sementara yang lainnya, ada yang bertindak sebagai pemilik dan pengelola rumah industri hingga yang membantu mengedarkan. Hanya saja dalam proses pemeriksaan, seluruhnya, memberikan keterangan yang cukup rumit keapada penyidik.

"Saat pemeriksaan, para tersangka masih berbelit-belit memberikan informasi," terang mantan Kabid Humas Polsa Sulawesi Utara ini.

Baca Juga: Polisi Bongkar Bisnis Senjata Api Rakitan di Wajo, 43 Senpi Disita

3. Senpi yang diproduksi dijual dari Rp10 juta hingga Rp25 juta

Polda Sulsel Buru Pembeli Senjata Api Rakitan yang Dikirim ke JakartaPolda Sulsel dalam ekspos rumah industri senpi rakitan. IDN Times / Humas Polda Sulsel

Dari hasil pemeriksaan lanjutan terungkap, senpi yang diproduksi diketahui dijual dengan beragam harga. Mulai dari Rp10 juta hingga Rp25 juta. Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe sebelumnya mengatakan, hingga saat ini, masih menyelidiki berapa lama seluruh pelaku mengelola rumah industri senpi ini.

"Kita akan kembangkan lagi yang bersangkutan. Memang alasan mereka bahwa dia membuat ini karena ketidaktahuannya dijual untuk menghasilkan uang, sehingga tetap dilaksanakan produksi," sebut Guntur dalam ekspos di kantornya, Senin (17/2) lalu.

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita puluhan senpi bergam jenis mulai dari revolver hingga laras panjang. Kemudian, ratusan butir amunisi beragam ukuran hingga alat-alat kelengkapan produksi lainnya.

Mulai dari mesin bor, alat pres laras hingga pipa. Seluruh pelaku saat ini diamankan di Mako Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut. Oleh polisi, mereka disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, juncto Pasal 55 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Bisnis Senpi Rakitan di Wajo, Polda Sulsel Temukan Peluru PT Pindad

Topik:

  • Irwan Idris
  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya