Perantara Nurdin Abdullah Belum Ajukan Saksi Meringankan

Penasihat hukum Edy Rahmat masih berembuk

Makassar, IDN Times - Tim penasihan hukum eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat belum mengajukan saksi meringankan serta ahli di persidangan.

Edy duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi izin dan pembangunan proyek infrastruktur Sulsel tahun 2020-2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwanya sebagai perantara suap dari kontraktor untuk eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Pak Edy saya minta menunjuk siapa, berapa orang yang kebetulan pada peristiwa itu (Operasi Tangkap Tangan KPK) mengetahuinya," kata penasihat hukum Edy Rahmat, Abdi Manaf di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Sidang NA, Jaksa KPK Ungkap soal Pembibitan Talas Jepang

1. Saksi dari pihak keluarga jadi pertimbangan

Perantara Nurdin Abdullah Belum Ajukan Saksi MeringankanSaksi dalam sidang lanjutan kasus duagaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Edy Rahmat terjaring OTT KPK pada 27 Februari 2021. Dia ditangkap bersama Nurdin serta kontraktor terpidana Agung Sucipto.

Abdi mengusulkan agar orang dekat Edy Rahmat bisa diajukan sebagai saksi meringankan. Namun soal itu masih akan dirembukkan. 

"Apakah pihak keluarga misalnya. Tapi kalau pihak keluarga itu ada aturannya tersendiri. Kalau orang di luar itu (pihak keluarga) saya pikir tidak ada masalah," ujarnya.

2. Saksi kemungkinan akan diusulkan pada sidang lanjutan pekan depan

Perantara Nurdin Abdullah Belum Ajukan Saksi MeringankanSidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Abdi mengatakan, masih ada waktu kurang lebih sepekan untuk berunding dengan Edy Rahmat soal penunjukan siapa saksi yang akan dipanggil. Nama saksi akan direkomendasikan ke majelis hakim pada sidang lanjutan Rabu pekan depan, 27 Oktober.

"Kita usulkan nanti di hari itu," ucapnya.

Menurut Abdi keterangan saksi meringankan dapat mempengaruhi pertimbangan majelis hakim dalam dakwaan perkara.

"Jadi tidak bisa sembarangan. Namanya saja saksi A De Charge (meringankan), artinya menguntungkan kan. Itu yang kita akan tentukan dulu siapa dia," ungkapnya.

3. Penasihat hukum minta pindah posisi duduk di persidangan

Perantara Nurdin Abdullah Belum Ajukan Saksi MeringankanSidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Di sisi lain, Abdi menyatakan dia telah meminta kepada majelis hakim untuk mengganti posisi tempat duduknya ke barisan tengah pada persidangan. Abdi, bersama sejumlah penasihat hukum terdakwa Nurdin Abdullah diketahui duduk dalam satu barisan, yakni sebelah kiri di hadapan majelis hakim.

Abdi bilang, permintaan pindah tempat duduk karena dalam setiap persidangan, dia jarang sekali melihat langsung wajah kliennya dalam monitor. Terdakwa Edy Rahmat juga diketahui mengikuti sidang lewat virtual dari Rutan KPK di Jakarta.

"Dan sudah dikabulkan juga sama majelis (pindah posisi)," kata Abdi.

Baca Juga: Edy Rahmat Akui Beri Uang Rp2,8 Miliar ke Auditor BPK

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya