Pendamping Bocah Korban Pencabulan di Lutim Surati Kapolda Sulsel  

Korban dirugikan karena permintaan audiensi belum direspons

Makassar, IDN Times - Tim pendamping hukum bocah korban pencabulan yang diduga dilakukan ayah kandunganya di Kabupaten Luwu Timur, menyurati pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Surat ditujukan agar tim pendamping hukum bisa bertemu langsung dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe. Mereka ingin mempertanyakan kejelasan tentang bagaimana tindak lanjut perjalanan bukti visum pembanding korban yang telah dilayangkan sebelumnya kepada polisi.

"Di dalam surat kami sudah sebutkan alasan-alasan beserta visum pembanding yang kita ajukan ke gelar perkara nanti sehingga kasus ini layak dibuka kembali," kata Staf Divisi Hak Perempuan dan Anak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Rezky Pratiwi kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Selasa (18/2).

Baca Juga: Kasus Ayah Cabuli Anak di Lutim, Korban Minta Dilibatkan Gelar Perkara

1. Surat permintaan audiensi belum mendapatkan respons dari Polda Sulsel

Pendamping Bocah Korban Pencabulan di Lutim Surati Kapolda Sulsel  LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Rezky menjelaskan, surat permintaan audiensi dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe, dilayangkan pekan lalu. Hanya saja, surat tersebut sama sekali belum mendapatkan respons.

Jika terlaksana, pertemuan dengan petinggi jajaran polisi di Sulsel diharapkan bisa memberikan kejelasan kepada pendamping, khususnya korban. Mereka membutuhkan kejelasan terkait layak atau tidaknya gelar perkara bukti visum pembanding.

"Tidak ada kepastian dari polda atas upaya kami dalam kasus ini, berlarutnya proses ini sangat merugikan korban," ujar Rezky.

Kami berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui sambungan telepon, namun dia belum merespons.

2. Tim pendamping hukum sebelumnya telah dua kali melayangkan surat permintaan gelar perkara

Pendamping Bocah Korban Pencabulan di Lutim Surati Kapolda Sulsel  Ibu korban saat melapor ke P2TP2A Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sebelum surat audiensi dengan Kapolda, tim pendamping hukum, kata Rezky, telah dua kali bersurat ke Polda Sulsel. Tidak jauh berbeda dengan audiensi, surat dilayangkan untuk permintaan kejelasan gelar perkara kasus ini.

Surat pertama dikirim pada Kamis 26 Desember 2019 lalu. Lalu surat kedua menyusul pada Senin, 10 Februari 2020 lalu. Namun surat tidak ada yang berbalas.

"Iya, tapi seperti yang saya bilang tadi, kami bersurat sudah dua kali sebelum permintaan audiensi dan tidak pernah direspons secara resmi oleh polda. Tidak ada kepastian dari polda atas upaya kami dalam kasus ini," ungkap Rezky.

3. Dalih Polda Sulsel belum gelar perkara bukti visum pembanding

Pendamping Bocah Korban Pencabulan di Lutim Surati Kapolda Sulsel  Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo. IDN Times / Sahrul Ramadan

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo sebelumnya mengatakan, belum dilakukannya gelar perkara oleh penyidik kriminal umum karena berbenturan dengan sejumlah agenda internal. Ibrahim menampik rumor soal kendala yang dihadapi penyidik sehingga gelar perkara belum dilakukan.

"Tidak ada kendala. Cuman memang masalah schedule saja," ujar mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini, beberapa pekan lalu.

Menyoal permintaan pihak pendamping dan korban agar dilibatkan dalam proses gelar perkara nanti, menurut Ibrahim, tergantung dari pertimbangan penyidik. "Intinya kita atensi kasus ini. Dan kita open terhadap permasalahan yang terjadi. Segala hal kita berusaha ungkap dengan kebenaran," ungkapnya.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan SA (43) ayah kandung kepada dua anaknya, AL (8) dan AZ (4) itu dihentikan jajaran penyidik Polres Luwu Timur, beberapa waktu lalu. Penghentian ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 10 Desember 2019.

Tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan seksual di alat vital korban, jadi dalih mendasar penyidik Polres Luwu Timur menghentikan perjalanan kasus ini.

Baca Juga: Kasus Ayah Cabul Dihentikan, Polres Lutim Dinilai Cacat Prosedur 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya