Pelaku Video Call Cabul ke Mahasiswi UIN Makassar Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas jajaran Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, menangkap pelaku teror video call cabul yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM). Penangkapan dibenarkan Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jamaludin.
Hanya saja, Jamaluddin belum mau menjelaskan lebih rinci, di mana dan kapan pelaku ditangkap. "Sudah naik sidik (penyidikan). Pelakunya sudah ketahuan. Tapi nanti, humas yang rilis. Datanya sudah saya kasih ke Kabid Humas," kata Jamaludin kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).
1. Penangkapan pelaku akan diekspos Polda Sulsel
Pernyataan serupa diungkapkan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Widony Fedry. Dia menyatakan, masih mendalami peran pelaku sebagai rangkaian pemeriksaan lanjutan. "Sementara masih proses. Iya (sudah ada pelaku) nanti ada kesempatan pres rilisnya," singkat Widony.
Terpisah, pendamping hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Sulsel, Nur Hikmah Kasmar menambahkan, pihaknya telah mendapat informasi soal proses hukum yang ditangani jajaran Polda Sulsel. "Kata penyidiknya sudah ada pelakunya cuman memang belum dipanggil," imbuh Hikmah.
2. LBH APIK apresiasi kinerja Polda Sulsel cukup cepat ungkap pelaku
Kata Hikmah, sejumlah korban beberapa waktu lalu telah diarahkan oleh penyidik kepolisian agar membuat laporan baru. Laporan untuk menguatkan proses hukum yang dijalani pelaku. "Jangan sampai bukan hanya satu orang pelakunya. Karena dihubungi nomor berbeda," ucap Hikmah.
Hikmah turut mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sulsel, khususnya Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus yang cukup cepat mengungkap pelaku. "Karena rata-rata kasus viral seperti ini cepat dinaikkan tahapannya. Kami apresiasilah pihak Polda Sulsel," ucap Hikmah.
Baca Juga: UIN Makassar Janji Pidanakan Pelaku Video Call Cabul ke Mahasiswi
3. Informasi soal pendampingan psikologis korban belum diterima LBH APIK
Hikmah bilang, dalam kasus ini ada lima orang mahasiswi UINAM yang meminta pendampingan hukum ke LBH APIK. Mereka masing-masing adalah FH, EL, UI, FR dan ND. Para korban berasal dari satu jurusan dan fakultas yang sama di UINAM. Dua di antaranya telah melapor resmi ke polisi. "Yang lain adalah saksi korban," ucapnya.
Selain itu, lanjut Hikmah, pihaknya saat ini belum menerima informasi dari pihak kampus terkait upaya pendampingan psikologis kepada seluruh korban. "Hanya soal perkembangan pemeriksaan hukum. Itu yang koordinasi dari PSGA (Pusat Studi Gender dan Anak) UINAM," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Minta Keterangan Mahasiswi UIN Korban Teror Video Call Cabul