Marak Ambil Paksa Jenazah, Pengamanan RS di Makassar Ditingkatkan

TNI-Polri disiagakan di setiap rumah sakit rujukan COVID-19

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar menyiagakan personelnya untuk mengamankan seluruh rumah sakit penyangga dan rujukan penanganan pasien terkait COVID-19. Rumah sakit tersebar di berbagai lokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi maraknya kejadian masyarakat yang melakukan upaya penjemputan paksa pasien dari rumah sakit.

"Untuk saat ini semua rumah sakit diamankan dengan kekuatan dari TNI, Polrestabes di-backup Polda. Dari anggota Polri 15 sampai 20 (total) kalau dibantu anggota TNI," kata Yudhiawan saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis, Kamis (11/6).

1. Polisi ingatkan pihak rumah sakit bangun komunikasi yang baik dengan pihak keluarga pasien

Marak Ambil Paksa Jenazah, Pengamanan RS di Makassar DitingkatkanRS Bhayangkara Makassar. IDN Times/RS Bhayangkara Makassar

Yudhiawan mengingatkan agar petugas rumah sakit sebaiknya membangun komunikasi dengan pihak keluarga pasien yang sementara dirawat. Khususnya apabila pasien tersebut terindikasi COVID-19. Dengan komunikasi, menurut Yudhiawan, persoalan kesalahpahaman bisa diantisipasi.

"Pihak rumah sakit kami sarankan juga mungkin komunikasi dengan pihak keluarga. Komunikasi yang baik karena kadang-kadang ada komunikasi yang tersumbat sehingga menimbulkan interpretasi yang terhambat sehingga terjadi penjemputan secara paksa," ungkap Yudhiawan.

Selain itu, Yudhiawan juga mengimbau agar masyarakat tetap taat dan patuh mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan, baik di lingkungan sekitar hingga dalam aktivitas keseharian. Dengan begitu, upaya untuk menekan laju penyebaran virus bisa berjalan maksimal.

2. Polda Sulsel tindak tegas masyarakat yang ambil paksa pasien dari rumah sakit

Marak Ambil Paksa Jenazah, Pengamanan RS di Makassar DitingkatkanKepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Ibrahim Tompo (ANTARA News/Muh Hasanuddin)

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, bakal menindak tegas siapapun yang mencoba mengambil paksa pasien atau jenazah dari rumah sakit. Terlebih, apabila pasien yang dirawat oleh pihak rumah sakit terkait dengan COVID-19.

Pengamanan rumah sakit, menurut Ibrahim, bertujuan untuk keselamatan tenaga medis maupun tenaga kesehatan secara umum yang merasa terancam karena diintervensi oleh masyarakat dalam jumlah banyak. Terlebih, ketika jenazah pasien yang hendak diambil paksa oleh pihak keluarga.

"Kita tidak akan membiarkan tindakan dan aksi penjemputan paksa ini terjadi lagi. Kita siapkan personel pengamanan yang berlapis. Berkoordinasi dengan TNI dan tim gugus. Selain berbahaya buat masyarakat luas juga diperlukan sebagai edukasi buat masyarakat agar kita bisa melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas," imbuh Ibrahim.

Baca Juga: Pengambilan Paksa Jenazah PDP Corona Berpotensi Munculkan Klaster Baru

3. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka penjemputan paksa jenazah pasien

Marak Ambil Paksa Jenazah, Pengamanan RS di Makassar DitingkatkanEkspos tangkapan kasus ambil paksa jenazah pasien di Mako Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel

Polda Sulsel saat ini telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penjemputan paksa jenazah pasien terkait COVID-19 dari empat rumah sakit berbeda di Kota Makassar. Rinciannya, 2 tersangka di RSKD Dadi, 3 tersangka di RS Stella Maris, 5 tersangka di RS Labuang Baji dan 2 tersangka di RS Bhayangkara.

Seluruh tersangka masih diamankan di Mako Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan. Ibrahim menegaskan, persoalan ini akan terus ditindaklanjuti. "Kita akan terus kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ke depan bisa saja ada yang bertambah lagi," ucap Ibrahim sebelumnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Ibrahim sebelumnya menyebut, pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 214, 335, 207 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Makanya kita lapis-lapis pasalnya," ucap Ibrahim.

Baca Juga: Bertambah, Tersangka Ambil Paksa Jenazah di Makassar Jadi 12 Orang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya