Kasus TKW Ilegal, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi Disnakertrans Sulsel

Tersangka sempat menyekap 2 remaja putri di Makassar

Makassar, IDN Times - Jajaran tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Penyidik sebelumnya menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisal HLD (49) sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka mengaku bekerja sebagai agen penyalur tenaga kerja wanita (TKW) di salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Jakarta.

Informasi penyidik, saksi yang bakal diperiksa dalam waktu dekat ini adalah petugas jajaran Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kelengkapan berkasnya (tersangka) masih diproses. Minggu ini, pemeriksaan akan dilakukan dari Disnakertrans," kata Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail, kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (24/2).

1. Selain Dinsakertrans, Kepolisian juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta

Kasus TKW Ilegal, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi Disnakertrans Sulselthehealthy.com

Permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi dari pihak Disnakertrans Sulsel ini, dijelaskan Ismail, sebagai bagian dari proses perjalanan penyelidikan. Mengingat, tersangka saat itu pernah memberangkatkan 18 orang tenaga kerja asal Sulsel ke Dubai, Uni Emirat Arab.

Selain itu, kata Ismail, pemeriksaan saksi dari pihak swasta lainnya juga bakal menyusul. "Pihak klinik yang membuat hasil pemeriksaan kesehatan untuk para peserta yang diberangkatkan tersangka," ungkap Ismail.

Hanya saja, Kepolisian belum bisa membeberkan secara rinci, siapa saja saksi dari dua lembaga berbeda tersebut yang bakal diperiksa. "Rencananya minggu ini jadwal pemeriksaannya. Belum tahu juga siapa yang akan datang, karena surat permintaan pemeriksaannya kami sudah kirim," ujar Ismail.

2. Polisi gandeng Disnakertrans untuk selidiki kasus TKW ilegal

Kasus TKW Ilegal, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi Disnakertrans SulselIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Penyidik diketahui, berkoordinasi dengan pihak Disnakertrans untuk mengungkap orang-orang yang terlibat dalam jaringan penyalur TKW, melalui tangan HLD. Apalagi, HLD berdalih sebagai perpanjangan tangan agen penyalur perusahaan jasa tenaga kerja di Jakarta.

Tersangka asal Mamuju, Sulawesi Barat itu sejak awal mengaku bekerja sebagai penyalur. Dia juga bilang, pernah memberangkatkan 18 orang TKW sejak 2019 lalu melalui perusahaan tempatnya bekerja. Polisi saat itu langsung mendalami keabsahan perusahaan yang disebutkan tersangka.

"Kita cek dulu keabsahan apakah dia termasuk PJTKI atau tidak, makanya mau saya cek di Disnaker. Kemarin sudah kita kirim surat permintaan keterangan untuk itu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (5/2) lalu.

Baca Juga: Dua Remaja Makassar Tertipu Penyalur Pekerja Migran Ilegal

3. Kasus perdagangan orang terungkap setelah dua korban melapor ke polisi

Kasus TKW Ilegal, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi Disnakertrans SulselIlustrasi. Sejumlah tenaga kerja WNI di Hongkong. IDN Times/Faiz Nashrillah

Tersangka sebelumnya ditangkap di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) miliknya, di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Minggu (2/2) petang lalu. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dua remaja putri yang sudah tiga hari disekap oleh tersangka di rusunawa itu.

Dua orang rejama putri berinsial W (16) dan HS (17), menjadi korban penipuan tersangka setelah diiming-imingi bekerja sebagai babysitter di luar negeri, tepatnya di Malaysia. Ternyata, keduanya bakal dipekerjakan sebagai TKW di Dubai.

Kedua korban rencananya bakal dikirim ke Jakarta lebih dahulu sebelum diberangkatkan lagi ke daerah tujuan. Sepanjang pemeriksaan penyelidikan, tersangka juga mengaku diupah sebagai agen penyalur TKW hingga Rp3, 5 juta.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Polisi Makassar Dalami Kasus Penyalur Tenaga Kerja Migran Ilegal 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya