Kasus Penembakan 3 Warga di Makassar, Sidang Etik 16 Polisi Diundur

Sidang sempat diwacanakan digelar pekan ini

Makassar, IDN Times - Sidang etik dan dugaan pelanggaran disiplin 16 polisi dalam kasus penembakan 3 orang warga di Jalan Barukang, Kecaman Ujung Tanah, Kota Makassar dikabarkan diundur. Padahal, Polda Sulsel melalui propam sebelumnya sempat mewacanakan untuk menggelar sidang pekan ini.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo enggan berspekulasi terkait hasil pembahasan internal pelaksanaan sidang. "Harapannya hari Minggu sudah bisa sidang," kata Ibrahim kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).

1. Melanggar prosedur atau tidaknya 16 polisi akan dibuktikan dalam persidangan

Kasus Penembakan 3 Warga di Makassar, Sidang Etik 16 Polisi DiundurIlustrasi. ANTARA FOTO/Jojon

Ibrahim juga belum mau membahas lebih jauh menyoal hasil pemeriksaan belasan anggotanya. 16 polisi itu terdiri dari petugas jajaran Unit Reskrim Polsek Ujung Tanah dan Sabhara Polres Pelabuhan Makassar. Kasus itu terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2020, dini hari lalu.

Ibrahim menegaskan, hasilnya bakal diungkap dalam persidangan. Pihaknya sementara menyiapkan perangkat administrasi persidangan. "Nanti kita info (pelaksanaan sidang) jika sudah rampung persiapan sidangnya," ungkap Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini. 

2. Sebanyak 16 anggota polisi sempat diperiksa lima hari

Kasus Penembakan 3 Warga di Makassar, Sidang Etik 16 Polisi DiundurIlustrasi. Senjata Api tersangka kasus John Kei (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Kapolres Pelabuhan AKBP Muhammad Kadarislam menambahkan, berkas pemeriksaan belasan anggota sebelumnya telah lengkap. Mereka diperiksa oleh Propam Polda Sulsel selama lima hari, sebelum dipulangkan. "Lagi menunggu jadwal dan surat perintah untuk pelaksanaan sidang," imbuh Kadarislam saat dikonfirmasi terpisah.

Kadarislam bilang, sidang digelar untuk mengetahui apakah 16 anggota melanggar etik saat menjalankan tugas pengamanan berujung kontak fisik dengan warga atau tidak. 10 unit senjata api yang digunakan dalam bertugas, juga telah disita untuk diuji balistik. Dari puluhan senpi, satu di antaranya adalah laras panjang. "Kalau balistik itu berkaitan dengan pidananya yang dilaporkan," ujar Kadarislam sebelumnya.

Baca Juga: Kondisi 2 Korban Penembakan Polisi di Makassar Memburuk

3. Proses hukum lamban berjalan keluarga dan pendamping hukum soroti Polda Sulsel

Kasus Penembakan 3 Warga di Makassar, Sidang Etik 16 Polisi DiundurKeluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

Keluarga korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sempat menyoroti kinerja jajaran Polda Sulsel dalam menangani perkara penembakan ini. Ketiga korban masing-masing adalah, IB, AM dan AJ. Korban AJ meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala. Sementara IB dan AM tertembak di bagian kaki.

"Memang ada proses yang terkesan sangat lamban, itu akhirnya terkonfirmasi sudah (masuk) tiga minggu perkaranya jalan kita belum melihat progres yang mencukupi terkait kasusnya," kata penasihat hukum korban, Abdul Azis Dumpa kepada IDN Times sebelumnya.

Baca Juga: Polda Disebut Lamban Tangani Kasus Penembakan 3 Warga Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya