Kasus Ayah Cabuli Anak, Polda Sulsel Agendakan Gelar Perkara Pekan Ini

Sebagai rangkaian dalam pemeriksaan lanjutan

Makassar, IDN Times - Jajaran penyidik Krimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam waktu dekat, bakal menggelar perkara hasil temuan visum terbaru dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap dua anak kandung di Luwu Timur.

Gelar perkara dilakukan sebagai rangkaian pemeriksaan lanjutan dari proses visum yang dilakukan tim pendamping hukum korban. "Rencana gelarnya minggu depan. Jadi kita akan lakukan pengecekan berlapis," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, kepada jurnalis di Makassar, Rabu (8/1).

1. Polda menduga ada ketidakpuasan pendamping dan korban soal hasil visum sebelumnya

Kasus Ayah Cabuli Anak, Polda Sulsel Agendakan Gelar Perkara Pekan IniKabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo / Sahrul Ramadan

Pengusutan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan SA (43) ayah kandung terhadap dua anaknya, AL (8) dan AZ (4) itu dihentikan jajaran penyidik Polres Luwu Timur, beberapa waktu lalu. Penghentian ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 10 Desember 2019.

Tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan seksual pada alat vital korban, jadi dalih mendasar penyidik menghentikan perjalanan kasus ini. Ibrahim menduga, ada ketidakpuasan dari salah satu pihak, sehingga korban melalui pendampingnya mengajukan proses visum lanjutan.

"Kasus ini kan sudah dihentikan di Polres Luwu Timur cuman ada ketidakpuasan. Jadi kita coba lakukan verifikasi, atau lebih tepatnya dicek ulang lah. Kita periksa lagi saksi-saksi, kalau ada visum terbaru lebih bagus lagi," ungkap Ibrahim.

Baca Juga: Kasus Ayah Cabuli Anak, Pendamping Korban Siapkan Ahli

2. Polres Lutim berdalih sama sekali tidak menemukan dugaan tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban

Kasus Ayah Cabuli Anak, Polda Sulsel Agendakan Gelar Perkara Pekan IniP2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

Terpisah, jajaran Polres Lutim melalui Direktur Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Andi Indra Jaya mengatakan, telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan lanjutan kepada korban. Pemeriksaan itu, kata dia, bahkan melibatkan sejumlah saksi dan ahli dari kedokteran hingga psikolog.

Hasil pemeriksaan tetap sama, petugas berdalih tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh korban. "Tidak ditemukan. Dan psikiater tidak menemukan dugaan tekanan kejiwaan/depresi dari anak tersebut. Jadi hasil visum yang kedua tetap tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana tersebut," ucap Indra Jaya.

Baca Juga: Kasus Ayah Cabul Dihentikan, Polres Lutim Dinilai Cacat Prosedur 

3. Pendamping hukum siapkan saksi ahli

Kasus Ayah Cabuli Anak, Polda Sulsel Agendakan Gelar Perkara Pekan IniLBH Makassar menggelar ekspos catatan akhir tahun 2019 / Sahrul Ramadan

Sebelumnya, pendamping hukum korban telah menyiapkan sejumlah ahli dalam kelanjutan proses hukum nantinya. Direktur LBH Makassar Haswandy Andi Mas yang juga koordinator pendamping hukum korban mengungkapkan bahwa, ahli-ahli yang mereka siapkan berpengalaman dalam menangani kasus semacam ini.

“Ahli dari berbagai segmentasi keilmuan, baik psikolog, medis, ahli hukum terkait anak dan perempuan," kata Haswandy beberapa waktu lalu.

Tim pendamping keluarga korban tengah berusaha agar kasus ini diusut kembali dan penanganannya diambil alih oleh Polda Sulawesi Selatan. 

Baca Juga: Bejat! Ayah di Luwu Timur Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya