Kadis Pendidikan Sidrap Jadi Tersangka Kasus Minta-minta Jatah DAK

Mereka meminta jatah berupa uang DAK ke kepala sekolah

Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan beserta dua orang anggotanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2019 senilai Rp200 miliar.

Mereka yang ditersangkakan oleh penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Krimsus Polda Sulsel masing-masing, Kepala Disdik berinsial SS, Kasubag Keuangan berinisial A, dan seorang staf honorer berinisial N.

"Ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (16/3) kemarin," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).

1. Ketiganya meminta uang hasil pencairan DAK ke 62 kepala sekolah tingkat SD

Kadis Pendidikan Sidrap Jadi Tersangka Kasus Minta-minta Jatah DAK(Ilustrasi pendidikan) IDN Times/Sukma Shakti

Rosyid menjelaskan, ketiganya berperan secara bersama-sama meminta jatah berupa uang setoran kepada sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Sidrap. Jatah yang diminta, merupakan hasil pencairan DAK 2019 dari Kementerian Pendidikan untuk keperluan pembangunan dan operasional sekolah.

"Uang yang diminta sebesar satu hingga tiga persen dari jumlah anggaran yang diterima tiap sekolah," kata Rosyid.

Lebih jauh Rosyid menjelaskan, total ada 62 kepala sekolah tingkat SD yang menyetorkan dana DAK tersebut kepada tiga tersangka. Nilai setoran mencapai Rp43 miliar sepanjang 2019 itu.

2. Sebanyak 19 kepala sekolah SMP menyetor hingga Rp18,6 miliar

Kadis Pendidikan Sidrap Jadi Tersangka Kasus Minta-minta Jatah DAK(Ilustrasi pendidikan) IDN Times/Sukma Shakti

Selain di tingkat SD, kata Rosyid, sepanjang tahun 2019 itu, Kepala Dinas Pendidikan Sidrap Cs juga meminta uang atau jatah pemotongan DAK ke kepala sekolah tingkat SMP. Rosyid menyebut, terdapat sekitar 19 kepala sekolah yang menyetorkan uang ke ketiganya. "Total nilai Rp18,6 miliar," ucap Rosyid.

Sepanjang proses penyelidikan akhir Desember 2019 lalu, dari tangan ketiganya, polisi menyita uang tunai sebesar Rp250 juta serta 1 lembar slip setor tunai di Bank BNI cabang Sidrap senilai Rp250 juta dari tangan SS.

Sementara dari tangan N, polisi menyita uang sebesar Rp329 juta. "Setoran Bank kami temukan yang ditransfer oleh tersangka N ke rekening tersangka SS dan ada juga rekapan nama sekolah dan jumlah setoran dari tiap-tiap sekolah," jelas Rosyid.

Baca Juga: Pura-pura Menumpang WC, Pria di Sidrap Bunuh Anak Pemilik Rumah

3. Meski jadi tersangka, ketiganya tidak ditahan

Kadis Pendidikan Sidrap Jadi Tersangka Kasus Minta-minta Jatah DAK(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Penetapan ketiga tersangka, lanjut Rosyid, setelah pihaknya melakukan gelar perkara internal. Penyidik, katanya, telah menyesuaikan data hasil penyelidikan dan pemeriksaan 94 orang saksi dan barang bukti yang telah disita sebelumnya.

Kendati begitu, lanjut Rosyid, para tersangka belum ditahan dengan pertimbangan, sikap kooperatif mereka sepanjang proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung.

"Kemudian dari pertimbangan penyidik masih kooperatif, kita juga sudah koordinasi kan dengan pihak kejaksaan, mungkin akan dipercepat (penyerahan barang bukti dan tersangka)," ungkap Rosyid

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Sabu yang Digunakan Eks Ketua DPRD Enrekang Berasal dari Sidrap 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya