Jumras Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulsel

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumras sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Gubernur Nurdin Abdullah.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, Jumras secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, sejak Senin (6/1). "Kemarin sudah digelarkan (perkara) dan sudah ditetapkan tersangka," kata Indratmoko, saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (7/1).
Selanjutnya, penyidik berencana memeriksa Jumras sebagai tersangka pada pekan ini.
Baca Juga: Perihal Mahar Politik Rp10 M, Jumras Minta Maaf ke Gubernur Sulsel
1. Jumras dinilai tidak dapat membuktikan tudingannya kepada Nurdin Abdullah soal mahar Rp10 miliar
Kasus ini berawal saat sidang Hak Angket Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu, yang digulirkan DPRD provinsi periode 2014-2019. Di hadapan Panitia Angket DPRD Sulsel, Jumras memberi keterangan tertutup dalam sidang hak angket di Kantor DPRD Sulsel.
Belakangan informasi soal keterangannya akhirnya bocor ke publik. Gubernur Sulsel Nurdin kemudian melaporkan pernyataan Jumras itu ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.
Ketika ditanya dalam sidang tertutup, Jumras membenarkan pernyataan yang menuding Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima mahar Rp10 miliar dari oknum pengusaha pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018 lalu.
Dalam pemeriksaan polisi, kata Indratmoko, Jumras dianggap tidak mampu membuktikan keterangan atas tudingan tersebut dalam sidang angket. "Dia ngomongnya tanpa dasar atas asumsi sendiri. Sedangkan dia ngomong begitu kan di bawah sumpah yang dia sampaikan di sidang itu," ungkap Indratmoko.
Baca Juga: Pansus Angket: Keterangan Jumras Tidak Bisa Dipidana
2. Tidak ada saksi yang diperiksa polisi, membenarkan tudingan Jumras ke Gubernur Nurdin
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik terlebih dulu memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencemaran nama baik tersebut. Kata Indratmoko, tidak ada satu pun saksi yang membenarkan tudingan tersangka Jumras ke Gubernur Nurdin Abdullah soal mahar puluhan miliar rupiah itu.
Seluruh saksi, menurut Indratmoko, berpendapat bahwa tudingan Jumras tidak berdasarkan bukti valid. "Kalau benar, beranilah buktikan. Kita periksa saksi-saksi tidak ada yang membenarkan ucapan dia. Kalau benar kan pasti tidak diproses," ujar Indratmoko.
3. Belum ditahan, Jumras masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan tiga hari ke depan
Oleh penyidik, Jumras dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHPidana tentang pencemaran nama baik, serta fitnah atau tudingan yang tidak benar adanya. Tersangka terancaman empat tahun kurangan penjara.
"Kita rencana pemanggilan dalam minggu ini, panggilannya tiga hari lah paling cepat," kata Indratmoko.
Baca Juga: Geram Disebut Terima Rp10 M, Gubernur Sulsel Ancam Penjarakan Jumras
Baca Juga: Panitia Angket Usul Pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah