Beberapa Kali Pindah Daerah, WNA Ilegal Yaman Ditangkap di Makassar

Abdulaziz beberapa kali pindah tempat tinggal di Indonesia

Makassar, IDN Times - Petugas Imigrasi Kelas 1 TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang warga negara asing (WNA) bernama Mohammed Abdulaziz Khamis. Pria asal Yaman itu ditangkap di salah satu penginapan pada, Selasa (25/1/2022).

"Yang bersangkutan berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen, baik dokumen perjalanan maupun dokumen izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto dalam siaran pers usai ekspos di kantornya, Kamis (27/1/2022).

1. WNA Yaman buang paspor dan visanya karena terlanjur rusak akibat banjir

Beberapa Kali Pindah Daerah, WNA Ilegal Yaman Ditangkap di MakassarIlustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Agus menjelaskan, pihaknya menangkap Abdulaziz setelah mendapat informasi dari petugas imigrasi Jakarta Timur yang sudah lama mencari WNA ilegal itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdulaziz diketahui masuk ke Indonesia sejak 2018. Dia tidak memiliki satupun administrasi diri saat ditangkap. "Dia tidak bisa membuktikan dokumen perjalanannya. Paspor dan izin tinggalnya dibuang oleh yang bersangkutan," jelas Agus.

Abdulaziz masuk ke Indonesia menggunakan paspor dan visa kunjungan pembicaraan bisnis yang masa waktunya terbatas. Dia pertama kali tiba melalui bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan tinggal sementara di Jakarta. "Paspor dan visanya dibuang karena rusak disebabkan banjir," ungkap Agus.

2. Pernah bekerja di suatu perusahaan di Samarinda

Beberapa Kali Pindah Daerah, WNA Ilegal Yaman Ditangkap di MakassarIlustrasi, pendaftar kerja. IDN Times/Galih Persiana

Setelah di Jakarta, Abdulaziz kemudian melanjutkan perjalanannya untuk tinggal sementara di sejumlah daerah di Indonesia. Kata Agus, tempat-tempat yang didatangi Abdulaziz antara lain, Kalimantan, Bali, dan terakhir di Kota Makassar. Belum begitu lama di Makassar, dia kemudian ditangkap.

Dalam pelarian di Kalimantan, Abdulaziz bahkan sempat bekerja dan menikah. "Diketahui pula WNA yang bersangkutan pernah bekerja di suatu perusahaan di Samarinda, serta pernah menikahi seorang perempuan WNI secara siri," ungkap Agus.

Baca Juga: 10 Tahun di Makassar, Abdul Pengungsi Afganistan Dikirim ke Australia

3. WNA masih ditahan dan diperiksa intensif

Beberapa Kali Pindah Daerah, WNA Ilegal Yaman Ditangkap di MakassarIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Abdulaziz dianggap melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia terancam pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Petugas kini telah menahan Abdulaziz di ruang detensi kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan lanjutan.

Petugas juga masih akan memeriksa sejumlah saksi atau pihak lain yang diduga mengetahui keberadaan dan kegiatan Abdulaziz selama hidup di Indonesia. "Saat ini yang bersangkutan telah didetensikan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Agus.

Baca Juga: 2 WNA di Makassar Menunggu Kepastian Deportasi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya