6 Mahasiswa Jadi Tersangka Bentrok di Kampus Unismuh Makassar 

Polisi sita senjata tajam hingga soft gun

Makassar, IDN Times - Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan enam orang mahasiswa sebagai tersangka dalam bentrokan di dalam kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh). Mereka kedapatan membawa sejumlah senjata saat bentrokan terjadi. 

Keenam mahasiswa kampus tersebut masing-masing, RA (18), DE (23), RU (20), JA (21), MA (20), dan AG (23). "Ada enam karena bawa senjata tajam ada juga airsoft gun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).

1. Polisi dalami pemicu bentrokan

6 Mahasiswa Jadi Tersangka Bentrok di Kampus Unismuh Makassar Barang bukti sitaan bentrokan di Kampus Unismuh Makassar. IDN Times / Polrestabes Makassar

Bentrokan pecah di dalam kampus Unismuh Makassar, Jalan Sultan Alauddin pada Kamis (16/1) sekitar pukul 18.25 Wita. Belum diketahui pasti pemicu bentrokan tersebut dan polisi masih menyelidiki apa pemicu bentrokan.

Meski demikian, kepolisian kemudian mengamankan keenam mahasiswa dari Fakultas Teknik itu karena kedapatan membawa sejumlah senjata tajam, jenis badik, busur hingga airsoft gun.

Mereka ditangkap setelah tim gabungan dari Polsek Rappocini dan Unit Reskrim Polrestabes Makassar menyisir beberapa lokasi sekitar kampus. "Tersangka, masih di sini (Polrestabes Makassar) diperiksa intensif," ucap Indratmoko.

Baca Juga: Bentrok di Unismuh Makassar, 14 Mahasiswa Jadi Tersangka

2. Airsoft gun ditemukan di dalam bagasi motor salah satu tersangka

6 Mahasiswa Jadi Tersangka Bentrok di Kampus Unismuh Makassar Kampus Unismuh Makassar pascabentrokan sesama mahasiswa Rabu (11/12) malam / Istimewa

Dari hasil pemeriksaan dan penyisiran lokasi kejadian bentrok, polisi menemukan airsoft gun yang disimpan di dalam bagasi motor milik mahasiswa MA.

Indratmoko mengungkap, penyidik masih meminta keterangan saksi ahli, apakah benda berbahaya itu masuk dalam ketegori senjata api (senpi) atau tidak. "Kalau peruntukan untuk melukai, sudah masuk kategori pidana," tegas Indratmoko.

3. Bentrokan berawal ketika sekelompok orang tak dikenal memaksa masuk kampus

6 Mahasiswa Jadi Tersangka Bentrok di Kampus Unismuh Makassar Kampus Unismuh Makassar pascabentrokan sesama mahasiswa Rabu (11/12) malam / Istimewa

Terpisah Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengungkapkan, bentrokan antar mahasiswa teknik dan sekelompok orang terjadi saat kondisi aktivitas kampus mulai lengang.

Insiden bentrokan bermula ketika puluhan orang tak dikenal memaksa masuk ke dalam kampus. Mereka mengenakan penutup wajah dan juga membawa senjata tajam. "Masuk mengancam sekuriti menggunakan busur dan meminta supaya gerbang pintu keluar dibuka," ungkap Supriady.

Mahasiswa Fakultas Teknik yang berada di dalam kampus terpancing dan membalas serangan itu. Aksi saling lempar batu, petasan, dan busur berlanjut hingga di luar kampus.

Bentrokan mereda ketika petugas Polsek Rappocini dan Jatanras Polrestabes tiba di lokasi kejadian. Para pelaku berhamburan dan masuk ke lorong-lorong perumahan warga untuk bersembunyi. 

Polisi kemudian menyita delapan buah mata busur beserta satu pelontarnya, satu pucuk pistol jenis airsoft gun, sebilah belati, dan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 1, Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Hingga hari ini, aparat dari Polsek Rappocini masih berjaga di sekitar kampus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kembali terjadi.

Baca Juga: Mediasi Sengketa Stadion Mattoanging di Polrestabes Makassar Batal 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya