4 Eks Pejabat Pemkot Makassar Pemakai Narkoba Segera Disidang

Tersangka dan berkas perkara diserahkan ke jaksa

Makassar, IDN Times - Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar melimpahkan ke Kejaksaan Negeri perkara penyalahgunaan narkoba empat eks pejabat Pemerintah Kota.

Perkara, termasuk tersangka dan barang bukti dilimpahkan pada Kamis, 19 Agustus 2021.

"Alhamdulillah sudah," kata Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Melihat Antusiasme Warga 'Kampung Narkoba' Makassar Ikut Vaksinasi

1. Pelimpahan sempat tertunda karena salah satu tersangka sakit

4 Eks Pejabat Pemkot Makassar Pemakai Narkoba Segera DisidangKonferensi pers terkait penangkapan PNS Pemkot Makassar di Polrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Yudi mengatakan, agenda penyerahan sempat tertunda selama satu pekan. Sebab salah satu dari empat tersangka sedang sakit.

Sebelum diserahkan kepada jaksa, para tersangka sudah lebih dulu dicek kondisi kesehatannya. Terutama untuk pemeriksaan COVID-19.

2. Berkas perkara akan diteruskan ke PN Makassar

4 Eks Pejabat Pemkot Makassar Pemakai Narkoba Segera DisidangKantor Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Andi Hairil Akhmad membenarkan soal penyerahan tersangka dan barang bukti yang sudah tahap dua.

"Terhadap penanganan perkara narkoba Sabri berteman 4 orang, sebagai tindak lanjut dari P-21," ucap Hairil.

Proses penyerahan perkara menjadi penanda kasus ini akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan. Hanya saja, Hairil tidak menyebut secara rinci kapan berkas perkara akan didaftarkan.

3. Tersangka terancam 4 tahun penjara

4 Eks Pejabat Pemkot Makassar Pemakai Narkoba Segera DisidangIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Ada empat eks pejabat Pemkot Makassar yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Masing-masing eks Asisten I Pemkot Makassar Muhammad Sabri, eks Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Muhammad Yaman, eks Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan Irwan Muladi, dan mantan Camat Wajo Syafruddin.

Penyidik Satresnarkoba Polrestabes menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Penyerahan Berkas Perkara Eks Pejabat Makassar ke Kejari Tertunda

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya