Orangtua Aldama Kecewa Terdakwa Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara

“Seandainya ada hukum nyawa dibayar nyawa"

Makassar, IDN Times - Ibu kandung Aldama Putra Pongkala, Mariati mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Rusdi (21). Jaksa membacakan tuntutan sepuluh tahun penjara kepada terdakwa karena diduga telah membunuh taruna ATKP Makassar.

“Seandainya ada hukum nyawa dibayar nyawa itu yang saya tuntúnt” kata Mariati.

1. Orang tua Aldama keberatan atas tuntutan JPU

Orangtua Aldama Kecewa Terdakwa Hanya Dituntut 10 Tahun PenjaraIDN Times/Abdurrahman

Orang tua Aldama tak bisa menyembunyikan kekecewaannya, meski terdakwa telah dituntut 10 tahun penjara. Karena Aldama adalah putra satu-satunya, yang meninggal tak wajar lantaran diperlakukan kasar di kampus ATKP Makassar.

“Dia (Aldama) harapan saya satu-satunya, itu anak kebanggaan saya,” ucap Mariati.

Baca Juga: Taruna Tewas Dianiaya, Menhub Nonaktifkan Direktur ATKP Makassar

2. Jaksa membacakan sidang tuntutan pembunuh Aldama kemarin

Orangtua Aldama Kecewa Terdakwa Hanya Dituntut 10 Tahun PenjaraIDN Times/Abdurrahman

Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Tabrani membacakan tuntutan JPU kepada terdakwa dengan kurungan 10 tahun penjara pada Rabu sore (31/7). 

Jaksa menuntut Rusdi karena terbukti bersalah dengan sengaja menganiaya sehingga membuat seseorang meninggal atau menghilangkan nyawa orang lain.

3. Terdakwa dituntut Pasal 338 KUHPidana

Orangtua Aldama Kecewa Terdakwa Hanya Dituntut 10 Tahun PenjaraIDN Times/Abdurrahman

Dalam pembacaan tuntutan itu, terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHPidana lantaran dinyatakan terbukti bersalah. Bukti tersebut muncul karena berdasarkan hasil autopsi terhadap korban, yang ditemukan adanya kegagalan bernapas.

“Jadi ada kerusakan paru-paru pada korban, jadi gagal bernapas,” ucap Tabrani.  Aldama adalah siswa taruna yang tewas dianiaya pada Februari 2019 di Kampus ATKP Makassar.

Baca Juga: Ayah Aldama Berharap Tidak Ada Lagi Kekerasan Senior-Junior di Kampus

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya