Resmob Polda Sulsel Bongkar Upaya Pengiriman TKI Ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulawesi Selatan mengungkap upaya pengiriman tenaga kerja ilegal (TKI) secara ilegal ke Malaysia. Tiga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (6/12/2022).
Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengungkapkan, kasus terungkap dari informasi masyarakat. Polisi yang menyelidiki selama beberapa hari akhirnya menangkap tiga pelaku. Pengiriman TKI ilegal diduga bagian dari praktik perdagangan manusia alias human trafficking.
"Jadi tiga terduga pelaku perdagangan orang ini kita amankan pada saat mereka ini sedang mengantarkan beberapa korbannya di wilayah Makassar," kata Kompol Dharma kepada IDN Times, Rabu malam (7/12/2022).
Baca Juga: Petugas Jaringan Tewas Tersengat Listrik di Balaikota Makassar
1. Tiga pelaku ditangkap bersama delapan korban
Tiga terduga pelaku perdagangan orang merupakan warga asal Kabupaten Gowa. Mereka adalah, Puddin Sadiro (42), Muh. Yusuf (42), dan Nurul Elsa (22). Saat pelaku tertangkap, ada delapan korban yang bersama mereka. Para korban kini dimintai keterangannya di Polda Sulsel.
Dharma mengatakan, pelaku ditangkap saat dalam perjalanan dengan mobil. Diduga mereka hendak membawa para korban ke bandara.
"Delapan korban atau saksi ini semuanya warga asal Kabupaten Gowa. Ada yang petani dan ibu rumah tangga atau pengurus rumah tangga," ucap Dharma.
2. Rencana mau dijadikan TKI ilegal ke Malaysia
Menurut Kompol Dharma, para korban dijanjikan pelaku bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Malaysia. Mereka rencananya diterbangkan ke Pontianak, Kalimantan Barat. Dari sana baru mereka diselundupkan masuk ke Malaysia melalui perbatasan.
"Menuju perbatasan negara Malaysia dan jadi TKI ilegal, tidak ada dokumen juga," kata Dharma.
Dari tangan pelaku dan korban, petugas Resmob menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, enam buku paspor, dua buku rekening atas nama pelaku, dua unit mobil, dan sebelas handphone.
Menurut catatan kepolisian, ketiga pelaku telah bekerja selama satu setengah tahun di Malaysia. Sebelumnya mereka telah memberangkatkan tiga orang ke Malaysia sebagai TKI ilegal lewat jalur ilegal.
3. Pelaku mematok tarif Rp9 juta per orang
Dharma mengatakan, dari interogasi diketahui bahwa para pelaku berbagi peran. Yusuf dan Elsa bekerja sama merekrut orang untuk dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit di Malaysia.
Untuk urusan itu, para pelaku mematok bayaran kepada setiap orang yang hendak berangkat ke Malaysia.
"Yusuf mematok tarif ke para korban sebesar Rp9 juta perorang untuk dewasa, kalau anak Rp3 juta. Dia juga mengaku uang itu pelaku pakai untuk pembuatan paspor pekerja, bersama Puddin," kata Dharma.
"Yusuf dan Puddin ini ternyata mandor di kelapa sawit di Malaysia itu. Kedua pelaku memang bertugas fasilitasi korban untuk kesana. Keduanya akui tidak punya keahlian dan dokumen hukum lengkap soal TKI," dia menambahkan.
Baca Juga: Mari Proaktif Mencegah Terjadinya Human Trafficking di Indonesia