Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Sulsel Masih Tunggu Petunjuk Pusat soal UMP 2026

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum bisa memastikan besaran UMP 2026. Hal ini karena proses penetapan masih menunggu formulasi dari pemerintah pusat.

Pemprov saat ini menyiapkan forum pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan mekanisme penyusunan akan mengedepankan dialog sebelum keputusan ditetapkan.

"Nanti kita diskusi bersama dengan Disnaker," kata Sudirman, Kamis (4/12/2025).

1. Libatkan buruh dan pengusaha

Ilustrasi upah, gaji (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah, gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Sudirman menjelaskan pola yang diterapkan pemerintah selama ini berupa forum koordinasi lintas pihak. Pertemuan tersebut mempertemukan berbagai unsur untuk mencari kesepakatan sebelum keputusan diambil.

"Kalau normalnya kita lakukan duduk bersama, ada tudang sipulung kita biasanya bersama para buruh dan juga biasanya kalau dari asosiasi pengusaha. Biasanya ada ruang khusus juga kita berikan sehingga ada titik temunya," kata dia.

2. Waktu penetapan UMP molor

Ilustrasi upah (IDN Times)
Ilustrasi upah (IDN Times)

UMP umumnya diumumkan pada bulan November setiap tahunnya. Namun untuk tahun ini, UMP masih belum ditetapkan hingga saat ini. Padahal kelompok pekerja sudah menanti pengumuman tersebut.

Namun meski proses di tingkat daerah sudah disiapkan, Pemprov belum dapat menetapkan besaran UMP. Sudirman menegaskan penetapan masih bergantung pada kebijakan yang akan disampaikan pemerintah pusat.

"Kita masih menunggu arahan dari pusat," katanya.

3. Buruh usulkan kenaikan UMP 10 persen

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

UMP Sulsel 2025 sebesar Rp 3,6 juta, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp3,4 juta. Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 10 persen dari Rp3,6 juta menjadi Rp4 juta untuk menyesuaikan daya beli buruh.

"Pendapat kita minimal 10 persen kalau berdasarkan KHL (kebutuhan hidup layak," kata Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel mengingatkan risiko efisiensi hingga pemutusan hubungan kerja jika kenaikan UMP terlalu tinggi. APINDO menilai penetapan UMP seragam nasional seperti tahun lalu tidak cocok karena kondisi ekonomi tiap daerah berbeda.

"Kalau kami menilai itu tidak cocok karena kita harus menyesuaikan. Kadang ada satu daerah yang pada satu saat tingkat pertumbuhan ekonominya memang melompat, melonjak," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Pemprov Sulsel Masih Tunggu Petunjuk Pusat soal UMP 2026

04 Des 2025, 13:13 WIBNews