Polisi Ciduk Truk Miras-Rokok Ilegal asal China di Makassar

Polisi menyebut barang ilegal itu akan dikirim ke Morowali

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makasar mengungkap kasus penyelundupan minuman keras dan rokok impor asal China. Barang-barang itu diangkut dengan truk, saat diciduk tim Samapta Polrestabes di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Rabu (31/5/2023).

Kapolrestabes Kombes Mokhamad Ngajib menyebut barang itu terungkap saat hendak diselundupkan ke Sulawesi Tengah. "Barang-barang ini mau dibawa menggunakan sebuah truk menuju ke daerah Morowali. Dua orang pelaku selaku kurir atau pengantar itu kita amankan juga," kata Ngajib di Kantor Polrestabes Makassar, Jumat petang (2/6/2023).

Baca Juga: 4 Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar Buron

1. Pelaku mengaku sudah antar barang ilegal selama lima bulan

Polisi Ciduk Truk Miras-Rokok Ilegal asal China di MakassarBarang bukti minuman keras impor asal China diamankan Polrestabes Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Polisi menahan dua pelaku, Obed P (33) dan Jonas (40). Keduanya ditahan bersama barnag bukti berupa 132 karton miras dan 23 kardus rokok merk dengan label aksara mandarin. Barang-barang itu ditemukan dalam truk bak terbuka yang mereka kendarai.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah melakukan kegiatan ini berlangsung kurang lebih lima bulan. Terkait total harga keseluruhan ini masih kita hitung, karena kita tidak tahu pasarannya berapa, nanti dikembangkan," ujar Ngajib.

2. Polrestabes menyelidiki pemilik barang

Polisi Ciduk Truk Miras-Rokok Ilegal asal China di MakassarKapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Polisi baru sebatas menangkap kurir atau pengantar barang. Sedangkan pemilik rokok dan miras ilegal itu masih diselidiki, baik di Makassar sebagai tempat masuknya maupun di Morowali sebagai daerah tujuan.

"Tentu kita masih melakukan pengembangan, khususnya kepada pemilik dari pada barang tersebut. Patut kita duga karena ini barang ilegal, barang selundupan. Ini sementara kita kembangkan lagi dijual sejak kapan," Kapolrestabes menjelaskan.

3. Dua pelaku dikenakan UU tentang pangan dan kesehatan

Polisi Ciduk Truk Miras-Rokok Ilegal asal China di MakassarIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Polisi juga masih menginterogasi kedua pelaku soal bagaimana barang selundupan itu bisa masuk ke Makassar. Sejauh ini belum ada pengakuan pelaku yang mengarah kepada pemilik barang.

Penyidik telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Bayi Anak Korban Pemerkosaan di Makassar akan Dirawat Negara

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya