Pedagang Ayam Goreng di Makassar Ditangkap karena Pakai Obat Terlarang

Polisi turut menangkap seorang diduga kurir obat terlarang

Makassar, IDN Times - Seorang penjual ayam goreng di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap karena kasus kepemilikan dan pengggunaan obat terlarang.

Pria berinisal AW, 20 tahun, ditangkap petugas Satuan Sabhara Polres Pelabuhan Makassar, di Jalan Barukang Raya, Kecamatan Ujung Tanah, Kamis dini hari (30/6/2022). Pria itu diketahui merupakan warga asal Jawa Timur yang berdagang di Makassar.

"Yang bersangkutan ini diamankan karena kuasai obat THD (Trihexyphenidyl)," kata Kepala Satsabhara Polres Pelabuhan, AKP Mangatas Tambunan saat dikonfirmasi, Kamis.

Diketahui, obat keras Trihexyphenidyl merupakan jenis obat-obatan masuk dalam kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai obat penenang. Obat jenis itu menyebabkan ketergantungan dikonsumsi dalam waktu lama. Akibatnya, pengguna bisa susah tidur, gelisah, kejang, perubahan selera.

Baca Juga: Viral Pengendara Motor di Makassar Kibas Daster Pamer Pakaian Dalam 

1. Polisi temukan barang bukti THD 11 butir

Pedagang Ayam Goreng di Makassar Ditangkap karena Pakai Obat TerlarangBarang bukti handphone dan 9 butir obat THD yang diamankan polisi di Makassar, Kamis (30/6/2022). Istimewa/Dok.Polres Pelabuhan Makassar

Kata AKP Tambunan, AW ditangkap saat anggota Sabhara Polres berpatroli rutin di wilayah Ujung Tanah. Saat penangkapan, petugas menemukan 11 butir obat THD.

"Pelaku AW sementara duduk di samping jalan, pergerakannya dicurigai. Tim langsung menghampiri dan menemukan obat-obatan tersebut," kata Tambunan.

2. AW mengaku sembilan butir obat sudah dipakai

Pedagang Ayam Goreng di Makassar Ditangkap karena Pakai Obat TerlarangKepala Satsabhara Polres Pelabuhan Makassar, AKP Mangatas Tambunan saat diwawancarai, Kamis (30/6/2022). Istimewa/Dok. Polres Pelabuhan Makassar

Menurut interogasi polisi, AW mengakui barang bukti tersebut dikuasai untuk dikonsumsi secara pribadi sebagai obat penambah tenaganya. Obat itu dibeli sebanyak 20 butir seharga Rp70 ribu.

"Jadi si AW ini mendapat obat THD itu ada 20 butir. Sisanya 11 butir. Dia dapatkan dari penjual inisial HA. Tentunya kami lakukan pengembangan kasus," kata Tambunan.

3. Polisi bekuk kurir dengan barang bukti seribu butir obat terlarang

Pedagang Ayam Goreng di Makassar Ditangkap karena Pakai Obat TerlarangBarang bukti handphone dan 1000 butir obat THD yang diamankan dari seorang kurir di Makassar, Kamis (30/6/2022). Istimewa/Dok.Polda Sulsel

Sementara itu, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel menangkap seorang kurir obat-obatan terlarang di Jalan Boulevard Makassar, Rabu malam (29/6/2022). Pelaku berinisial WH (28) itu ditangkap saat menjemput barang kiriman di kantor jasa pengiriman barang TIKI, Jalan Boulevard.

"Pelaku diamankan bersama barang bukti botol berisi 1000 butir obat THD, ada juga handphone yang dipakai pelaku juga kami amankan," kata Dodi, Kamis.

Selanjutnya pelaku WH dibawa ke Polda untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah menyelidiki pelaku lain dan jaringan yang terlibat.

"Sementara ini kelengkapan administrasi penyidikan kasus, termasuk kami kirim barang bukti Ke Labfor dan gelar perkara dan pemberkasan," kata Kombes Dodi.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) Subsider Pasal 197 Junto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Makassar Masih Tinggi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya