Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Tersangka Baru PDAM, Kejati Agendakan Periksa Danny Pomanto

3 Tersangka Baru PDAM, Kejati Agendakan Periksa Danny Pomanto
Kejati Sulsel menetapkan tiga tersangka tambahan kasus korupsi PDAM Makassar, Selasa (13/6/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berencana memeriksa kembali Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto terkait kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Kejati baru menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, pemanggilan Danny diagendakan setelah penyidik mempelajari fakta-fakta di persidangan yang sementara berlangsung. Persidangan yang dimaksud dengan terdakwa eks Direktur Utama PDAM Haris Yasin Limpo dan eks Direktur Irawan Abadi

"Nanti kita pelajari keterangan-keterangan yang berkembang dalam persidangan, terkait buktinya apa," kata Soetarmi kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa malam (13/6/2023).

Selasa malam, Kejati Sulsel mengumumkan tambahan tiga tersangka dalam perkara korupsi PDAM Makassar. Mereka adalah eks Direktur Utama Hamzah Ahmad serta dua eks Direktur Keuangan, masing-masing Tiro Paranoan dan Asdar Ali.

1. Tersangka baru ditetapkan dari dasar fakta persidangan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Soetarmi membeberkan, tiga tersangka baru ditetapkan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari fakta-fakta yang terungkap, penyidik mengembangkan penyelidikan.

"Mengenai fakta sidang itu kami tidak bisa komentari karena itu semua terbuka untuk umum, kita lihat perkembangan, karena ini (tiga tersangka) bagian pengembangan dari fakta persidangan," beber Soetarmi.

2. Tiga tersangka pakai uang Laba saat PDAM sedang merugi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Soetarmi menyebutkan, ketiga tersangka baru dinilai menggunakan dana tantiem PDAM atau keuntungan perusahaan untuk direksi tahun 2018-2019. Penggunaan dana tanpa melalui prosedur dan juga mekanisme yang benar.

"Menurut kami, (mereka0 diduga melawan hukum dan hasil perhitungan negara dari BPKP Sulsel menyatakan dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara," kata Soetarmi.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejati Sulsel, Zet Tadung Allo menyebutkan, para tersangka menggunakan Laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp19 miliar lebih. Di mana tahun tersebut, PDAM masih mengalami kerugian.

"Para tersangka menggunakan laba tahun tersebut ditengah PDAM masih mengalami kerugian secara akumulatif yang berasal dari tahun sebelumnya. Sehingga tindakan dan perbuatan para tersangka ini rugikan keuangan negara sejumlah uang yang telah dibagi-bagi tersebut yang saya sebutkan tadi, setelah dihitup BPKP," ungkapnya.

3. Kejati terus mengembangkan penyelidikan

Eks Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PDAM Makassar. (IDN Times/Aan Pranata)
Eks Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PDAM Makassar. (IDN Times/Aan Pranata)

Zet Tadung juga memastikan penyidikan kasus korupsi di lingkup PDAM Makassar belum berhenti. Masih ada kemungkinan penetapan tersangka baru.

"Perkara ini belum selesai penyidikannya, masih lanjut. (Tersangka baru) itu sesuai dengan praduga tak bersalah, kami lakukan penyidikan untuk mencari alat bukti dan menemukan tersangka. Jadi sampai kini ada lima tersangka," Zet Tadung menerangkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dahrul Lobubun
EditorDahrul Lobubun
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

5 Keutamaan Ramadan yang Tidak Ditemukan pada Bulan Lain 

22 Feb 2026, 23:51 WIBNews