Sepakati UMK Makassar Rp 3,1 Juta, Apindo Minta Kenyamanan Usaha

Apindo Makassar menilai besaran UMK sudah adil

Makassar, IDN Times - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Makassar mendukung besaran upah mininum kota (UMK) yang disepakati Dewan Pengupahan yakni sebesar Rp.3.191.572 atau naik 8,1 persen dari tahun sebelumnya senilai Rp 2.941.270.

Menurut Ketua Apindo Makassar Muammar Muhayyang, besaran UMK Kota Makassar disepakati berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku sehingga tidak ada lagi masalah.

"Pengusaha tidak ada masalah dengan penetapan UMK," ujar Muammar Muhayyang kepada awak media dalam dialog rutin Wali Kota Makassar di Shox Coffee, Kamis (28/11).

Besaran UMK tersebut merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan telah mendapat persetujuan Pj Wali Kota Makassar. Saat ini, besaran tersebut hanya menanti penetapan secara sah dari Gubernur Sulsel.

1. Apindo harap pemerintah berikan kemudahan

Sepakati UMK Makassar Rp 3,1 Juta, Apindo Minta Kenyamanan UsahaIDN Times/Asrhawi Muin

Meski demikian, kata Muammar, rekomendasi besaran UMK ini sebenarnya juga menuai beragam respons dari kalangan pengusaha. Menurutnya, banyak pengusaha yang cukup terkejut dengan kebijakan ini.

Maka dari itu, pihaknya berharap agar pemerintah memberikan kepastian, kondusiftas, serta kemudahan bagi para pengusaha seiring dengan kenaikan besaran UMK ini.

"Kita menyampaikan apa adanya bahwa namanya pengusaha kalau dibilang naik (UMK), tekanan darahnya juga naik. Kita cuma berharap pemimpin bisa buat teman-teman pengusaha senyaman mungkin," katanya.

2. Kenaikan besaran upah diharap dorong produktivitas kerja

Sepakati UMK Makassar Rp 3,1 Juta, Apindo Minta Kenyamanan UsahaIDN Times/Asrhawi Muin

Muammar menilai, besaran UMK yang disepakati oleh Dewan Pengupahan itu sudah adil untuk semua pihak, baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja. Hanya saja, kenaikan besaran upah ini harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas kerja.

Dia mengatakan, pengupahan karyawan seharusnya tidak lagi mengacu pada UMK atau UMP tapi mengacu kepada produktivitas kerja. Semakin terampil seorang pekerja, maka semakin berani pula perusahaan membayar tinggi kepada pekerja.

"Kita nanti sosialisasikan bahwa HRD sudah harus sertified. Untuk pekerjaan teknis harus ada surat izin operasi. Kami juga di Apindo ada kerja sama di Balai Latihan Kerja Makassar," katanya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Belum Tetapkan Upah Minimum 2020  

3. Besaran UMK dalam tahap sosialisasi

Sepakati UMK Makassar Rp 3,1 Juta, Apindo Minta Kenyamanan UsahaIDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, meskipun besaran UMK belum ditetapkan secara sah oleh gubernur, tapi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi. Sebab, penerapan besaran UMK itu sudah harus berlaku per 1 Januari 2020 mendatang.

"Kami sudah melakukan sosialisasi terhadap semua perusahaan untuk bagaimana mengikuti aturan yang diberlakukan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Irwan Bangsawan dalam kesempatan yang sama.

Irwan mengaku, seluruh pihak yang menyepakati besaran UMK ini sangat bersemangat. Menurutnya, pihaknya hanya ingin meningkatkan kesejahteraan pekerja dan meningkatkan juga produktivitas kerja melalui kenikan upah ini.

"UMK dilakukan secara bersama dan tentunya kita berharap ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan dan bisa berdampak baik bagi pekerja," katanya.

Baca Juga: UMK Kota Makassar Tahun 2020 Disepakati Rp3,1 Juta

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya