Tok! DPRD Sulsel Batal Ajukan 3 Nama Calon Pj Gubernur ke Kemendagri

Pembahasan berlangsung alot

Makassar, IDN Times - DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya batal mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel. Hal ini menjadi keputusan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Sulsel, Selasa (8/8/2023) malam. 

DPRD semula berencana mengajukan tiga nama sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri. Namun rencana itu tidak berjalan sesuai harapan sebab rapat paripurna berlangsung alot. 

Sejumlah legislator bahkan walkout sebelum sidang usai. Tak berselang lama, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, langsung mengumumkan bahwa mereka tidak ada nama yang disetor kepada Kemendagri.

"DPRD Sulsel tidak mengajukan nama Pj Gubernur Sulsel," kata Andi Ina sembari mengetuk palu sidang.

1. Jumlah anggota tidak memenuhi kuorum

Tok! DPRD Sulsel Batal Ajukan 3 Nama Calon Pj Gubernur ke KemendagriKetua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, saat memimpin sidang paripurna pengajuan nama calon Pj Gubernur Sulsel, Selasa (8/8/2023). IDN Times/Ashrawi Muin

Ditemui usai rapat, Andi Ina menjelaskan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum. Dengan demikian, sidang tidak dapat dilanjutkan.

Dari pantauan IDN Times di lokasi, sidang paripurna sempat molor dan di-skorsing dua kali masing-masing 2x30 menit atau satu jam karena belum memenuhi kuorum. Jumlah anggota yang hadir sebelum sidang di-skorsing yaitu 42 orang. 

Namun setelah sejam berlalu dan skorsing sidang dicabut, jumlah anggota tetap belum memenuhi kuorum. Jumlahnya bahkan berkurang menjadi 40 orang. 

Andi Ina menjelaskan kuorum yang sesuai dengan tata tertib dalam pengambilan keputusan harus setengah dari jumlah kuota. Jika mengacu pada jumlah anggota DPRD Sulsel yang sebanyak 85 orang, maka harusnya jumlah kuorum mencapai 42+1 orang atau 43 orang.

"Dua kali skorsing tidak mencapai 43 jumlah anggota," kata Andi Ina.

2. Tidak dapat putuskan tiga nama

Tok! DPRD Sulsel Batal Ajukan 3 Nama Calon Pj Gubernur ke KemendagriSidang paripurna DPRD Sulsel untuk pengajuan nama calon Pj Gubernur Sulsel, Selasa (8/8/2023). IDN Times/Ashrawi Muin

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyurat kepada DPRD Sulsel pada 21 Juli 2023. Surat itu meminta DPRD Sulsel untuk mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel. Paling lambat, DPRD menyerahkan tiga nama itu pada 9 Agustus 2023.

"Tidak dapat kami putuskan. Untuk itu, DPRD Sulsel tidak mengirimkan nama calon penjabat gubernur Sulawesi Selatan untuk periode pengganti gubernur tahun 2023," kata Andi Ina.

Padahal DPRD Sulsel telah membahas mengenai pengajuan nama-nama calon Pj Gubernur ini. Hasil pembahasannya pun mengerucut menjadi 4 nama yaitu Prof Aswanto yaitu Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Bahtiar yaitu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri. 

Berikutnya, Laksmana Muda TNI Abdul Rivai selaku Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam. Selanjutnya, ada Jufri Rahman selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemenpan RB.

"Dari kemarin memang hasil rapat kita mengerucut memang dari sekian nama ada 4 nama," kata Andi Ina.

Baca Juga: Hari Ini DPRD Sulsel Tentukan Tiga Bakal Calon Pj Gubernur

3. Tidak ada konsekuensi

Tok! DPRD Sulsel Batal Ajukan 3 Nama Calon Pj Gubernur ke KemendagriIlustrasi rapat paripurna DPRD Sulsel. Humas Pemprov Sulsel

Meski begitu, Andi Ina menjelaskan bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh. Pasalnya, DPRD Sulsel memang tidak wajib mengajukan nama melainkan hanya diminta sesuai regulasi yang berlaku.

"Tidak ada konsekuensinya karena kita hanya diminta untuk mengajukan karena untuk penjabat gubernur itu Bapak Presiden akan menerima tiga nama dari DPRD Sulsel dan tiga nama dari Mendagri. Jadi dari Mendagri saja yang akan diterima oleh presiden," kata Andi Ina.

Ina mengatakan pihaknya hanya menjalankan regulasi yang baru dilaksanakan tahun ini. Aturan bahwa DRPD dapat mengusulkan tiga nama calon Pj tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

"Bukan pertama kali di Sulsel. Memang baru pertama kalinya ada aturan yang meminta untuk calon penjabat gubernur itu diusulkan oleh DPRD," katanya.

Baca Juga: Penentuan 3 Nama Calon Pj Gubernur Sulsel Berujung Voting di DPRD

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya