Pemkot Makassar Kembali Terapkan WFH karena COVID-19

Muncul sejumlah kasus COVID-19 di lingkup Pemkot Makassar

Makassar, IDN Times - Pemkot Makassar kembali menerapkan sistem work from home (WFH) atau kerja bagi rumah bagi para pegawai. Kebijakan itu menyusul ditemukannya sejumlah kasus positif COVID-19 di lingkup Pemkot.

WFH berlangsung sejak 21 Desember 2020 hingga 21 Maret 2021. Pemberlakuan WFH disampaikan Indarwati, Kepala Sub Bagian Kelembagaan Bagian Ortala Pemkot Makassar.

"Jadi tinggal masing-masing SKPD lagi yang mengaturnya, di pelayanan juga bagaimana. Tapi artinya setiap hari harus ada pelayanan," kata Indarwati, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Pemkot Makassar Tutup Semua Ruang Publik hingga Tahun Baru

1. Pegawai masuk kerja secara bergiliran

Pemkot Makassar Kembali Terapkan WFH karena COVID-19Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Agar pelayanan tetap berjalan, kebijakan WFH berlaku bagi pegawai secara bergiliran dan selang-seling. Indarwati menyebut pegawai yang masuk dibagi dalam tiga jadwal.

"Misalkan hari ini masuk, dua hari jedanya baru dia masuk lagi. Tapi itu mewakili tugas dan fungsi yang ada di setiap SKPD. Artinya terwakili setiap hari," katanya.

2. Pelayanan publik tetap berjalan

Pemkot Makassar Kembali Terapkan WFH karena COVID-19(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Feny Selly

Indarwati menegaskan bahwa meski WFH diberlakukan, pelayanan publik harus tetap berjalan setiap hari. Tapi kebijakan itu dikembalikan lagi kepada SKPD yang bersangkutan.

Misalnya di Puskesmas, maka instansi setempat yang harus mengaturnya sendiri. Sebab pelayanan harus tetap berjalan. Namun dia menegaskan tidak ada perubahan jam pelayanan. 

"Tetap sama. Tidak ada yang berubah. Hanya yang pengaturan masuk pegawai supaya tidak terlalu banyak yang masuk dalam satu hari," kata Indarwati.

3. Menghindari klaster perkantoran

Pemkot Makassar Kembali Terapkan WFH karena COVID-19Ilustrasi pekerja ASN di Indonesia (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Meski rencananya kebijakan WFH dilaksanankan selama tiga bulan, namun menurut Indarwati masih ada kemungkinan pemberhentian WFH sebelum batas akhir.

"Bisa, dilihat kondisi dulu. Seperti surat edaran yang kemarin itu kan sebenarnya sampai 31 Desember, tetapi kondisi ada peningkatan, makanya kita berlakukan lagi, untuk menghindari klaster perkantoran itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua kepala dinas di lingkup pemerintahan Kota Makassar dilaporkan terkonfirmasi positif COVID-19. Mereka adalah Kepala Dinas Pariwisata Rusmayani Madjid dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga: Sepekan, Kasus COVID-19 di Makassar Meningkat Dua Kali Lipat

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya