Masa Jabatan Iqbal Suhaeb sebagai Pj Wali Kota Makassar Berakhir Besok

Ada tiga nama yang mencuat menggantikan Iqbal Suhaeb

Makassar, IDN Times - Masa jabatan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb dipastikan resmi berakhir besok, Rabu (13/5). Hal ini menandakan bahwa genap setahun Iqbal memimpin pemerintahan Kota Makassar.

Dengan berakhirnya masa jabatan Iqbal Suhaeb itu, artinya akan ada pejabat baru yang ditunjuk untuk menggantikannya. Pejabat tersebut akan ditentukan oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Besok kan sudah berakhir, jelas pasti diganti," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala, saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (12/5).

1. Akan ditunjuk Plh jika belum ada SK Pj Wali Kota Makassar

Masa Jabatan Iqbal Suhaeb sebagai Pj Wali Kota Makassar Berakhir BesokPj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Pemprov Sulsel mengajukan tiga nama untuk calon Pj Wali Kota Makassar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya saja pemprov tidak menyebutkan ketiga nama tersebut. Namun salah satu nama akan dipilih untuk menggantikan Iqbal Suhaeb.

Meski pemprov tidak menyebutkan siapa saja ketiga nama tersebut, ada tiga nama yang belakangan mencuat. Ketiga nama itu adalah Kepala Bapelitbngda Sulsel Yusran Yunus, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel Rudy Djamaluddin, dan Kepala Dinas Pariwisata Sulsel Denny Irawan.  

Namun Hasan mengaku nama untuk menggantikan Iqbal Suhaeb belum ada. Maka dari itu, kata Hasan, jika SK Mendagri tentang penunjukan Pj Wali Kota Makassar belum keluar, maka gubernur akan menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan sementara. 

"Kan ada Plh. Tapi no comment kalau itu (soal siap Plh)," katanya singkat.

Baca Juga: Iqbal Suhaeb Optimistis PSBB Makassar Tidak Diperpanjang

2. Pergantian Pj Wali Kota sudah boleh dilakukan

Masa Jabatan Iqbal Suhaeb sebagai Pj Wali Kota Makassar Berakhir BesokPj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. Humas Pemkot Makassar

Sebelumnya terbit surat edaran Kemendagri yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. Salah satu poin yang disebutkan dalam surat tersebut adalah penundaan sementara pergantian pejabat di lingkup pemda yang melaksanakan pilkada serentak 2020 dan di lingkup pemda yang kepala daerahnya berstatus pelaksana tugas atau bersifat sementara.

Menanggapi hal ini, Hasan mengatakan bahwa surat tersebut sudah tidak berlaku lagi untuk pergantian Pj Wali Kota Makassar, karena masa berlakunya sudah dicabut.

"Itu untuk pejabat ASN, bukan untuk pejabat politik. Tidak (berlaku) dan itu juga sudah dicabut tanggal 24 yang lalu," kata Hasan.

Baca Juga: Iqbal Klaim PSBB Makassar Tekan Jumlah Kasus COVID-19

3. SK masa jabatan Iqbal Suhaeb hanya berlaku setahun

Masa Jabatan Iqbal Suhaeb sebagai Pj Wali Kota Makassar Berakhir BesokPenjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. IDN Times/Istimewa

Masa jabatan Iqbal Suhaeb sebagai Pj Wali Kota Makassar pun dipastikan akan berakhir pada 13 Mei 2020 mendatang. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa masa jabatan seorang penjabat kepala daerah hanya setahun. Begitu juga dengan masa jabatan Iqbal Suhaeb.

"Masa jabatan hanya 1 tahun di SK untuk Iqbal Suhaeb," kata Hasan.

Sebagai informasi, Iqbal Suhaeb resmi dilantik sebagai Pj Wali Kota Makassar oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada 13 Mei 2019 lalu di Kantor Wali Kota Makassar. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 131. 73-52 tertanggal 26 April 2019.

Baca Juga: Pj Wali Kota Makassar Ingin Rangkul Gowa dan Maros Terapkan PSBB 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya