KPU Makassar Belum Terima Syarat Dukungan Paslon Perseorangan

Sudah ada tujuh bakal paslon yang mengambil username Silon

Makassar, IDN Times - Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar untuk jalur perseorangan resmi dibuka, Rabu (19/2). Bertempat di Hotel Claro, KPU Makassar menunggu setiap bakal paslon yang hendak maju di jalur perseorangan untuk menyerahkan dokumen syarat dukungannya.

Hari pertama penyerahan syarat dukungan ini rupanya masih sepi. Bahkan sejak dibuka pukul 08.00 - 16.00 WITA, belum ada satu pun bakal paslon yang datang untuk menyerahkan dokumen syarat dukungannya.

"Hari pertama penyerahan syarat dukungan tadi tutup pukul 16.00 WITA dan tidak ada calon yang datang menyerahkan syarat dukungan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar.

Baca Juga: 6 Kandidat Isyaratkan Menempuh Jalur Perseorangan di Pilkada Makassar

1. Penyerahan syarat dukungan dibuka hingga 23 Februari

KPU Makassar Belum Terima Syarat Dukungan Paslon PerseoranganJadwal verifikasi dokumen bakal Paslon perseorangan di Hotel Claro Makassar, Rabu (19/2). KPU Makassar

Meski begitu, setiap bakal paslon masih memiliki waktu hingga Minggu, 23 Februari mendatang untuk menyerahkan dokumen syarat dukungannya. Penyerahan akan dibuka sejak pagi hingga sore, kecuali hari terakhir.

"Besok akan kami tunggu lagi mulai pukul 08.00 - 16.00. Begitu terus jadwalnya hingga tanggal 22 februari. Khusus tanggal 23 Februari alias hari terakhir, kami tunggu pukul 08.00 - 24.00 WITA," kata Gunawan lagi.

2. Sudah ada 7 bakal paslon yang mengambil username Silon

KPU Makassar Belum Terima Syarat Dukungan Paslon Perseorangan(IDN Times/Arief Rahmat)

Gunawan juga menyebutkan informasi bahwa hingga saat ini sudah ada 7 bakal pasangan calon jalur perseorangan yang telah mengambil username sistem informasi pencalonan (Silon). 

Masing-masing pasangan tersebut adalah Andi Budi Pawawoi dan Idham Amiruddin, Andi Munawar Syahrir dan Andi Nurwajidah, Iriyanto A Baso Ence dan M Alihaq Mappaturung, Jabal Nur dan Muhammad Rivaldi. Berikutnya, Moh Ramdhan Pomanto dan Maqbul Halim, Muhammad Ismak dan Muhammad Faisal Silenang, serta Syarifuddin Daeng Punna dan Dedy Setiady Toding.

3. Syarat yang harus dipenuhi oleh bakal Paslon

KPU Makassar Belum Terima Syarat Dukungan Paslon PerseoranganKPU

Terkait syarat dukungan tersebut, setiap bakal Paslon wajib memenuhi sejumlah dokumen. Pertama, dukungan tersebut berupa formulir B.1 KWK yang ditempeli KTP atau surat keterangan perekaman dan ditandatangani. Syarat minimum 72.570 syarat dukungan yang tersebar di delapan kecamatan se-Makassar. 

Kedua, formulir B1.1 KWK yang dicetak dari Silon. Ini merupakan daftar orang-orang yang memberi dukungan di tiap kelurahan. Ketiga, formulir B2 KWK yang berupa rekap jumlah dukungan di tiap kelurahan. Dan yang keempat, formulir B1.2 KWK yang berupa pakta integritas yang ditandatangani pasangan bakal calon.

Baca Juga: Daftar Perseorangan, Ini Dokumen yang Wajib Disetor Kandidat Wali Kota

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya